BETANEWS.ID, KUDUS – Plt Bupati Kudus HM Hartopo memastikan tidak ada praktik jual beli jabatan dalam pelantikan 124 pejabat fungsional. Menurutnya, proses pengangkatan tersebut dilakukan secara bersih dan sesuai peraturan yang berlaku.
Hal ini ditegaskannya saat melantik dan mengambil sumpah 124 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus. Pelantikan tersebut dilakukan di Command Center, Selasa (23/6/2020) secara daring.

Hartopo menuturkan, 124 pejabat yang sudah diambil sumpahnya terdiri dari Bidan sejumlah 110 orang, Satpol PP 8 orang, analis kepegawaian 3 orang, guru 2 orang, dan auditor 1 orang.
“Saat rapim (rapat pimpinan) saya selalu ada. Tidak ada yang namanya jual beli jabatan,” tegasnya saat ditemui selepas melantik.
Baca juga: Hartopo Lantik 437 ASN Baru Secara Daring
Menurutnya, seluruh proses pengangkatan kepegawaian baik mutasi, promosi, maupun pengangkatan pegawai baru dilakukan secara transparan.
Terpenting, lanjut Hartopo, pegawai bisa bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Selanjutnya, untuk calon pegawai yang menempati jabatan tertentu, harus sesuai dengan kompetensi dan fungsinya masing-masing.
“Kita sudah diingatkan terus, harus sesuai aturan. Namun kita tidak bisa memantau ke bawah seperti apa. Maka dari itu, misal ada gejolak. Berarti tidak mengindahkan intruksi,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus Catur Widyatno menuturkan, 124 pejabat fungsional yang dilantik yakni rekomendasi susulan yang sudah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak Oktober 2019. “Mereka pejabat fungsional umum,” tuturnya.
Baca juga: Pegawai PDAM Kudus Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan, Kejari Sita Rp 65 Juta Saat OTT
Catur menjelaskan, dari 124 orang yang dilantik, terdapat satu pejabat fungsional ahli utama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus. Yakni bernama Bambang Purwanto, pembina utama muda golongan IV/C. Dia bertugas sebagai auditor ahli utama Kabupaten Kudus.
“SK-nya keluar bulan Maret 2020 yang ditandatangani Presiden,” tuturnya.
Sementara, 123 orang lainnya yakni analis kepegawaian, guru, bidan dan Satpol PP.
“Untuk bidan kebanyakan bidan desa yang bekerja di puskesmas,” jelasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

