31 C
Kudus
Kamis, Mei 2, 2024

Pegawai PDAM Kudus Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan, Kejari Sita Rp 65 Juta Saat OTT

BETANEWS.ID, KUDUS – Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kudus menetapkan seorang pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kudus sebagai tersangka, Jumat (12/6/2020). Penetapan itu diputuskan sehari setelah tersangka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena kasus jual beli jabatan di perusahaan plat merah tersebut.

Penetapan tersebut diumumkan Kepala Kejari Kudus Rustriningsih, di kantor Kejari Kudus, Jalan Jendral Sudirman, hari ini. Pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial T.

T ditetapkan tersangka, katanya, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Selain tersangka tersebut, Kejari juga memeriksa empat orang yang kini masih berstatus saksi dalam kasus ini.

Kajari Kudus Rustriningsih (tengah) memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Imam Arwindra

“Untuk pasal yang akan kami berikan masih pembahasan. Kami akan mencari pasal yang sesuai untuk tersangka T,” jelasnya.

Rustriningsih menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka terjadi pada Kamis (11/6/2020) kemarin. Tersangka ditangkap di jalan raya sekitar pukul 14.30, dan dari tersangka petugas Kejari menyita sejumlah uang.

Baca juga: Kejari Kudus Segel Ruang Direktur PDAM, Humaini Mengaku Tak di Kudus

“Kami temukan uang senilai Rp 65 juta yang ditaruh dalam jok motornya. Dalam OTT tersebut tidak ada perlawanan,” jelasnya Rustriningsih kepada awak media.

Dia menjelaskan, tersangka T diduga telah menerima uang terkait penerimaan dan pengangkatan pegawai di lingkungan PDAM Kudus. Selain menyita barang bukti berupa uang, pihaknya juga mengamankan beberapa buku tabungan, handphone dan sepeda motor yang digunakan tersangka.

“Setelah penangkapan dan tersangka kami bawa ke Kejari, kami menerjunkan petugas ke ke kantor PDAM. Dari sana kami membawa beberapa dokumen dan komputer serta menyegel dua ruangan di kantor PDAM,” tuturnya.

Usai menetapkan tersangka dan sejumlah saksi, Rustriningsih menyatakan akan melakukan pendalaman. Pihaknya akan melakukan pengembangan dalam kasus ini, termasuk memanggil Direktur PDAM Ayatullah Humaini.

-Advertisement-

“Dalam Waktu dekat ini kami akan memanggil Direktur PDAM Kudus untuk dijadikan saksi,” tandasnya.

Editor: Suwoko

Imam Arwindra
Imam Arwindrahttps://betanews.id
Jurnalis Beta Media yang sejak awal ikut terlibat dalam pembentukan Seputarkudus.com, cikal bakal Betanews.id.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
136,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER