BETANEWS.ID, KUDUS – Plt Bupati Kudus HM Hartopo telah menerbitkan Intruksi Bupati Kudus dengan Nomor 130/01/2020, pada Selasa (19/5). Intruksi tersebut, mengatur tentang Pengaturan Kegiatan Masyarakat dan Pembentukan Satgas Jogo Tonggo guna percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Kudus. Intruksi itu akan secara resmi berlaku pada Kamis (21/5) lusa hingga pandemi Covid-19 dinyatakan selesai.
Menurut Hartopo, di antara isi dari intruksi tersebut adalah terkait dengan pembatasan jam malam mulai dari pukul 21.00 hingga 06.00 WIB. Pembatasan jam malam ini diberlakukan untuk seluruh wilayah di Kabupaten Kudus.
Selain pembatasan jam malam, intruksi tersebut juga mengatur cara pelayanan pedagang kaki lima (PKL), kafe, rumah makan dan restoran sesuai jam yang telah ditentukan.
Baca juga : Jam Malam Akan Diberlakukan di Seluruh Kudus
“Baik untuk restoran, rumah makan, kafe maupun PKL diperbolehkan melayani makan di tempat hanya sampai pukul 19.00 WIB. Sedangkan untuk pukul 19.00 hingga 21.00 WIB, hanya boleh dibungkus, ” ungkap Hartopo usai menerima bantuan dari PD BPR BKK Kudus di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa (19/5/2020).
Menurutnya, setelah pukul 21.00 WIB, semua pedagang harus tutup. Begitu juga dengan toko kelontong, toko modern dan mall plaza. Kebijakan ini menurut Hartopo berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Kudus.
Intruksi Bupati tersebut juga berisi, agar setiap orang yang keluar dari rumah wajib mengenakan masker. Selain itu, wajib melakukan physical distancing, social distancing dan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.
“Kalau tidak mematuhi intruksi ini tentu ada sanksinya, terutama untuk pedagang. Yang tidak ikut nanti kita akan tegur, kita peringatkan. Setelah berulang kali diperingatkan namun masih tidak menghiraukan, kita tutup,” jelasnya.
Hartopo menuturkan, dalam pembatasan jam malam yang dimulai pukul 21.00 hingga 06.00 WIB tersebut, tidak berlaku bagi pelayanan SPBU, rumah sakit, klinik, pusat kesehatan masyarakat, praktik dokter, apotek dan hotel.
Baca juga : Beri Kelonggaran PKL Hingga Jam 9 Malam, Pemkab Kudus Beri Syarat Khusus
Selain itu, pembatasan jam malam juga tidak berlaku bagi aktivitas distribusi sayuran dan buah-buahan di Pasar Bitingan. Menurutnya aktivitas tersebut bersifat penting.
“Bagi karyawan yang berangkat atau pulang kerja pada saat pembatasan jam malam harus dibuktikan dengan surat tugas atau surat keterangan dari tempat usaha,” terangnya.
Mulai hari ini, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dia berharap, dengan adanya Intruksi Bupati tersebut, dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kudus.
Editor : Kholistiono

