BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus berencana memberi kelonggaran jam malam Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan. Jika sebelumnya jam malam dimulai Pukul 20.00 Wib, nantinya akan diundur menjadi Pukul 21.00 WIB.
Plt Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, dalam pemberian kelonggaran ini, pihaknya mengajukan syarat, PKL tidak boleh melayani pembeli di tempat. Pelayanan hanya diberikan sistem bungkus.
“Rencana kita akan tambah jamnya. Jadi mulai pukul 21.00 WIB. Ini untuk PKL, namun saya punya syarat untuk menghindari adanya kerumunan. Jadi pembeli harus membungkusnya. Tidak boleh melayani di tempat,” jelasnya saat ditemui di pendopo Kabupaten Kudus, Rabu (13/5/2020).
Baca juga: Pemkab Kudus Berlakukan Jam Malam Mulai Sabtu Besok
Untuk itu, Hartopo akan mengundang perwakilan baguyuban PKL ke Pendopo Kabupaten Kudus. Dia ingin membuat kesepakatan dulu dengan PKL terkait rencana tersebut.
Hartopo menegaskan, bilamana sudah terjadi kesepakatan, tetapi PKL melanggar, pihaknya akan memberlakukan kebijakan sebelumnya, yakni pukul 20.00 WIB.
“Jika nanti sudah deal dan mau ikut syaratnya, kita langsung berlakukan,” tuturnya.
Hartopo berharap, dengan adanya kebijakan tersebut, PKL tetap berjualan, tapi harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Di antaranya, melakukan jaga jarak fisik, jaga jarak sosial, pembelian sistem bungkus dan mengenakan masker.
“Jika ada yang ketahuan tidak pakai masker. Kita kasih sanksi tidak boleh jualan,” ancamnya.
Baca juga: Hartopo Minta Data Penerima Bansos Ditempelkan di Setiap RT
“Ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Tentu kami butuh dukungan dari semua pihak” tuturnya.
Pemberlakuan tersebut, lanjut Hartopo, akan diatur dalam Intruksi Bupati Kudus, yang drafnya masih dalam proses pembuatan.
“Ini drafnya sudah di meja saya. Nanti saya cek dulu,” tutupnya.
Sebelumnya, Hartopo sudah mengajukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. Menurutnya, PKM dirasa lebih tepat ketimbang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, Pemprov tidak memfasilitasinya.
“Akhirnya kita pakai Intruksi Bupati saja,” tutup Hartopo.
Editor: Ahmad Muhlisin

