Pemkab Kudus Berlakukan Jam Malam Mulai Sabtu Besok

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan menerapkan jam malam untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 mulai Sabtu, 18 April 2020. Dengan adanya kebijakan ini, warga dilarang keluar dari rumah dari pukul 20.00 hingga 06.00 WIB.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kudus dr Andini Aridewi mengatakan, kebijakan jam malam diputuskan pada rapat kordinasi tanggal 15 April 2020 di Markas Kepolisian Resort Kudus (Mapolres). Rapat tersebut dihadiri perwakilan Kodim 0722 Kudus, Dinas Perhubungan Kudus, Dinas Perdagangan Kudus dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Kebijakan tersebut permintaan tim gugus tugas,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus, Kamis (16/4/2020).

-Advertisement-

Baca juga: Kudus Kini Punya Tujuh Rumah Sakit Rujukan Pasien Covid-19

Saat ini, Pemkab Kudus masih melakukan sosialisasi dan simulasi dengan menutup akses jalan menuju kawasan ramai di Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus dan Balai Jagong Kudus.

“Sasaran sosialisai yakni warga dan pedagang yang berada di lokasi tersebut,” bebernya.

Lebih detailnya, penutupan akses menuju alun-alun dimulai dari perempatan BNI, PT Pura, utara Masjid Agung, Jalan Gatot Subroto, Jalan Pemuda, Jalan Jendral Sudirman depan SMP 2 Kudus dan perempatan Sleko.

Baca juga: Pemkab Kudus Libatkan Lima Perguruan Tinggi untuk Bantu Tangani ODP

Selanjutnya untuk area Balai Jagong, penutupan dimulai dari pintu masuk depan kantor KONI Kudus, depan kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta pintu masuk Balai Jagong dari sisi barat.

“Petugas yang terlibat dalam pemberlakuan jam malam ini adalah Polres, Kodim, Satpol PP, dan Dishub,” tutup Andini.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER