31 C
Kudus
Selasa, Januari 27, 2026

Jam Malam Akan Diberlakukan di Seluruh Kudus

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan memperluas cakupan wilayah pemberlakuan jam malam. Jika sebelumnya hanya berlaku di kawasan Alun-Alun Simpang Tujuh dan Balai Jagong, dalam waktu dekat aturan ini akan berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Kudus.

Pemberlakuan ini akan diatur dalam Intruksi Bupati Kudus yang akan diberlakukan, saat draftnya selesai disusun. Dalam aturan itu, jam malam juga akan dilonggarkan dari semula 20.00 sampai 06.00 WIB, nantinya dimulai pukul 21.00 hingga 06.00 WIB.

Plt Bupati Kudus HM Hartopo menjelaskan, untuk menyukseskan aturan ini, pihaknya akan mengandalkan Satgas Jogo Tonggo yang sudah dibentuk di setiap RW. Dia meminta agar di atas pukul 21.00 WIB, mereka dapat membatasi keluar masuk orang di desa masing-masing.

-Advertisement-

Baca juga: Beri Kelonggaran PKL Hingga Jam 9 Malam, Pemkab Kudus Beri Syarat Khusus

“Jika tidak ada hal yang benar-benar penting, jangan dibolehkan keluar maupun masuk desa. Jika perlu harus disertakan surat pengantar,” imbaunya saat ditemui seusai rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perwakilan PKL di Pendapa Kabupaten Kudus Jumat, (15/5/2020).

Selain mengatur aktivitas warga, dalam intruski tersebut juga ada ketentuan jam buka untuk Pedagang Kaki Lima (PKL), restoran, toko kelontong, dan toko modern.

“Nanti toko-toko kelontong di desa juga harus ikut tutup. Untuk tempat yang izinnya yakni restoran masih boleh melakukan layanan makan di tempat. Namun harus memperhatikan protokol kesehatan,” jelasnya.

Khusus untuk PKL dapat memanfaatkan waktu yang diberikan untuk berjualan dengan syarat khusus. Yaitu, pembeli harus membungkusnya untuk dibawa pulang, tidak boleh melayani makan di tempat.

“Jika ada yang melanggar, jelas ada sanksinya. Yakni ditutup,” tegas Hartopo.

Baca juga: Setelah Lebaran, BLK Siapkan Tiga Pelatihan Penanganan Corona

Hartopo melanjutkan, selain pembatasan jam malam, Intruksi Bupati tersebut juga mengatur penggunaan masker dan check point. Menurutnya, lokasi pengecekan yang awalnya hanya ada di Terminal A Jati, Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus dan SPBU Krawang Jekulo akan diperluas di titik-titik yang sudah ditentukan.

Check point fungsinya untuk memantau kedatangan pemudik,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti akan memberikan surat edaran tentang peraturan baru pembatasan jam malam kepada PKL, toko modern, dan restoran.

“Untuk sanksi sama seperti yang dikatakan Pak Plt (Hartopo),” tutupnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER