BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berencana mengkaji aturan zona merah Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk diubah menjadi zona kuning atau bahkan hijau. Hal itu dilakukan untuk mengakomodasi coffee street yang mulai menjamur di beberapa ruas jalan di pusat kota.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Sayid Yunanta, sepakat dengan langkah tersebut. Menurutnya, perubahan zona merah menjadi kuning atau hijau tentu akan berdampak positif bagi geliat ekonomi masyarakat.
“Kami setuju pengkajian aturan zona merah PKL. Kami melihat perubahan itu akan ada banyak kebermanfaatan bagi masyarakat,” ujar Sayid melalui sambungan telepon, belum lama ini.
Untuk beberapa ruas jalan yang selama ini dijadikan lokasi coffee street, Sayid mengusulkan agar statusnya diubah dari zona merah menjadi zona kuning. Pasalnya, para pelaku usaha tersebut umumnya mulai berjualan pada malam hari.
“Selain itu, kita mempertimbangkan kenyamanan bagi pengguna jalan lain. Makanya diubah jadi zona kuning, boleh berjualan pada jam-jam tertentu, tidak penuh 24 jam,” jelasnya.
Ia menuturkan, perubahan regulasi memang sangat dibutuhkan. Pasalnya, selama ini para pelaku coffee street menggelar lapaknya di zona merah PKL sehingga terkesan melanggar aturan.
Baca juga : Akomodasi Coffee Street, Pemkab Kudus Bakal Kaji Perubahan Zona PKL
“Coffee street ini, menurut saya sangat positif. Penggerak ekonomi dan pelakunya juga anak-anak muda, jadi harus diakomodasi melalui regulasi yang mendukung,” kata politikus PKS tersebut.
Oleh karena itu, lanjut Sayid, Peraturan Daerah (Perda) PKL harus disesuaikan. Ruas-ruas jalan yang sebelumnya berstatus zona merah PKL dan kini dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan ekonomi seperti coffee street perlu diubah status zonanya.
“Kita akan menunggu usulan perubahan regulasi tersebut dari Pemkab Kudus. Pada intinya kami setuju,” tandas Sayid.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Kudus berencana menata ulang kawasan pedagang kaki lima (PKL) dengan mengkaji perubahan status sejumlah zona merah menjadi zona kuning maupun hijau. Langkah ini dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk keberadaan coffee street yang belakangan tumbuh di pusat kota.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan, penataan zona PKL diperlukan agar aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek ketertiban, keindahan, dan kenyamanan lingkungan. Salah satu kawasan yang masuk dalam kajian adalah area coffee street yang diusulkan berubah menjadi zona kuning.
“Ini sebagai bentuk penataan PKL di situasi kondisi ekonomi saat ini, agar tertib dan tetap indah. Zona PKL akan kita kaji, khususnya untuk mewadahi coffee street,” ujar Sam’ani belum lama ini.
Editor: Kholistiono

