BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) terus mengupayakan pelestarian warisan leluhur melalui jalur resmi pengakuan nasional. Tahun ini, sebanyak 12 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) dari Kudus diajukan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia.
Langkah tersebut dilakukan agar kekayaan budaya daerah tidak hanya tercatat, tetapi juga tetap hidup, dikenal, diwariskan, serta dilestarikan oleh generasi berikutnya.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disbudpar Kabupaten Kudus, Teguh Riyanto, mengatakan semula ada 13 objek budaya yang diajukan. Namun, satu objek tidak lolos verifikasi administrasi tingkat Provinsi Jawa Tengah, sehingga tersisa 12 OPK yang diajukan sebagai WBTb tahun ini.
“Berdasarkan data per 23 April 2026, ada 12 objek yang kami ajukan untuk penetapan WBTb,” bebernya belum lama ini.
Dua belas objek yang kini melaju ke tahap nasional meliputi Kretek Kudus, Wayang Klithik Wonosoco, Bordir Icik Kudus, Caping Kalo, Soto Kebo, Sate Kebo, Sego Pindang, Sego Jangkrik, Lentog Tanjung, Tebokan Jenang, Ampyang Maulid, dan Gusjigang.
Sementara satu objek yang gugur adalah Gerobak Kerangkeng, lantaran keberadaannya sudah tidak lagi ditemukan di tengah masyarakat.
Baca juga : Guyang Cekathak Resmi Jadi WBTb, Tradisi Warisan Sunan Muria Kian Dilestarikan di Kudus
Menurut Teguh, pengajuan WBTb menjadi salah satu strategi penting untuk menjaga identitas budaya Kudus. Pemerintah daerah ingin tradisi, kuliner, kerajinan, hingga nilai-nilai lokal yang masih bertahan dapat memperoleh perlindungan sekaligus pengakuan yang lebih luas.
Ia mencontohkan, tradisi Guyang Cekathak sebelumnya telah resmi ditetapkan sebagai WBTB pada 2025.
“Penyerahan penetapan WBTb tradisi Guyang Cekathak baru beberapa hari lalu di Semarang,” katanya.
Teguh menjelaskan, pelestarian budaya tidak bisa dilakukan pemerintah sendiri. Dibutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pegiat seni, budayawan, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat sebagai penjaga utama tradisi.
Selain itu, kekuatan narasi dan kelengkapan data menjadi faktor penting dalam proses pengajuan. Menurutnya, setiap usulan harus memiliki sejarah yang jelas, bukti pendukung, serta keterkaitan kuat dengan masyarakat pendukungnya.
“Jika narasinya lengkap dan ada data penguat, peluang dilirik tim verifikator tentu lebih besar,” jelasnya.
Ia mengakui, proses verifikasi tahun ini lebih ketat dibandingkan sebelumnya. Setiap usulan akan melalui tiga tahap sidang sebelum diputuskan layak ditetapkan sebagai WBTb nasional.
“Tahun ini lebih sulit karena sidang usulan dilakukan tiga kali, jadi narasinya harus benar-benar lengkap,” tegasnya.
Dari seluruh usulan yang diajukan, Kretek Kudus menjadi prioritas utama Pemkab Kudus untuk diperjuangkan lolos sebagai WBTb nasional. Meski demikian, pemerintah tetap optimistis objek budaya lain juga memiliki peluang yang sama.
“Kretek Kudus kami prioritaskan utama, tetapi tidak menutup kemungkinan OPK lainnya juga berpeluang ditetapkan,” imbuhnya.
Editor: Kholistiono

