DPRD Kudus Minta Aturan Baru Produk IHT Dikaji Ulang, Dorong Pemkab Lobi Pemerintah Pusat

BETANEWS.ID, KUDUS – Wacana pemerintah pusat menerapkan layer baru bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) serta pemberlakuan Peraturan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Permenko PMK) Nomor 2 Tahun 2025 tentang koordinasi penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar mulai menuai kekhawatiran di daerah penghasil rokok seperti Kudus.

Anggota Komisi B DPRD Kudus, Sayid Yunanta menilai, kebijakan tersebut tidak bisa diputuskan tanpa mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh, terutama terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT) yang menjadi penopang ekonomi masyarakat.

Menurutnya, isu ini bukan sekadar soal regulasi teknis, tetapi menyangkut nasib ribuan pekerja yang menggantungkan hidup dari sektor pertembakauan.

-Advertisement-

“Harus dipertimbangkan dulu dampaknya seperti apa. Harus banyak komunikasi juga dengan perusahaan-perusahaan rokok,” ujar Sayid melalui sambungan telepon, Selasa (3/3/2026).

Baca juga: Terancam PHK Massal, Puluhan Ribu Buruh Rokok Kudus Siap Demo

Ia menegaskan, dampak kebijakan itu tidak hanya akan dirasakan pabrik rokok besar. Justru pabrik kecil yang selama ini memiliki keterbatasan teknologi berpotensi paling terpukul jika batas kadar tar dan nikotin diperketat.

“Yang berat itu bukan hanya perusahaan besar. Pabrik kecil yang saat ini belum atau kesulitan menerapkan batasan tar dan nikotin bisa terancam. Rokok-rokok kecil bisa kena semua,” katanya.

Kudus selama ini dikenal sebagai salah satu daerah dengan ketergantungan tinggi terhadap IHT. Dari buruh linting, pekerja gudang, sopir distribusi, hingga pedagang kecil di sekitar pabrik, mata rantai ekonominya panjang dan menyentuh lapisan masyarakat bawah.

Sayid mengingatkan, jika kebijakan tersebut tidak dikaji matang, potensi badai pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa saja terjadi. Dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, menurutnya, kebijakan yang berisiko mengganggu sektor padat karya perlu disikapi dengan sangat hati-hati.

“Dampaknya nanti ke masyarakat kecil, ke buruh-buruh itu. Kondisi ekonomi seperti sekarang ini, kebijakan-kebijakan yang justru memperberat harus benar-benar dipikirkan dengan arif,” tegasnya.

Sayid memahami, bahwa kebijakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun, DPRD berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dapat berperan aktif memfasilitasi komunikasi antara pelaku industri rokok di daerah dengan pemerintah pusat.

“Karena ini kebijakan pusat, harapan kami pemerintah daerah bisa memfasilitasi komunikasi dengan pihak terkait di pusat. Supaya suara daerah juga didengar,” ujarnya.

Bagi Sayid, perlindungan terhadap kesehatan memang penting, tetapi keseimbangan dengan aspek sosial dan ekonomi juga tidak boleh diabaikan. Terlebih di daerah seperti Kudus, di mana industri rokok menjadi tulang punggung penghidupan ribuan keluarga.

Baca juga: DPRD Kudus Dorong Pemkab Berani Sisihkan 3 Persen APBD untuk Tangani Sampah

Ia berharap, setiap kebijakan yang menyentuh sektor strategis seperti IHT dilakukan melalui kajian mendalam dan dialog terbuka, agar tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

“Semoga saja tidak berdampak buruk pada buruh dan masyarakat kecil. Itu yang paling penting,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Buruh rokok di Kabupaten Kudus menolak penerapan kebijakan baru pada Industri Hasil Tembakau (IHT). Mereka meminta kebijakan baru untuk dikaji ulang. Apabila tidak, buruh rokok di Kota Kretek tak segan untuk melakukan demonstrasi.

Adapun kebijakan baru yang ditolak para buruh rokok adalah, wacana penerapan layer baru bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM). Serta pemberlakuan Peraturan Menteri (Permen) Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Nomor 2 Tahun 2025 tentang koordinasi penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar.

Penerapan kebijakan baru tersebut, dianggap para buruh rokok mengancam IHT. Sehingga bakal berdampak terjadinya badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER