31 C
Kudus
Rabu, Februari 25, 2026

Bupati Kudus Tanggapi Warga Karangrowo yang Iuran untuk Tinggikan Jalan

BETANEWS.ID, KUDUS – Warga Dukuh Krajan, Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, kompak melakukan iuran untuk meninggikan jalan utama desa dengan menggunakan tanah padas. Langkah swadaya tersebut dilakukan karena akses itu kerap terendam banjir setiap tahun.

Aksi gotong royong warga ini mendapat perhatian dari Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris. Ia menyampaikan apresiasi atas kepedulian masyarakat yang berinisiatif memperbaiki akses lingkungan mereka.

“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengucapkan terima kasih apabila masyarakat melakukan perbaikan. Namun, tolong berkoordinasi dengan dinas terkait agar tidak salah secara teknis,” ujar Sam’ani saat ditemui di Pendopo Kudus, belum lama ini.

-Advertisement-

Ia mengaku telah menerima laporan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus terkait aktivitas warga Desa Karangrowo tersebut. Bahkan, alat berat telah dikirim ke lokasi untuk membantu proses penanganan.

Baca juga: Soal Pengurugan Jalan dengan Uang Pribadi, Kades Karangrowo: “Yang Diurug Warga Itu Jalan Kabupaten”

Ia menegaskan, secara konstruksi jalan tersebut sebenarnya tidak dalam kondisi rusak karena sudah menggunakan beton. Keinginan warga adalah meninggikan badan jalan agar tidak lagi tergenang air saat banjir datang.

“Perlu dicatat ya. Jalan itu tidak rusak, karena sudah beton. Masyarakat hanya ingin meninggikan supaya tidak banjir,” tandasnya

Meski demikian, Sam’ani mengingatkan adanya potensi dampak lanjutan apabila peninggian dilakukan tanpa perhitungan matang. Ia khawatir air justru akan mengalir masuk ke rumah warga jika posisi jalan menjadi lebih tinggi dari permukiman.

“Kalau jalan dinaikkan, bisa saja air masuk ke rumah. Jika timbunannya tinggi tanpa talut di kanan dan kiri, bisa terjadi longsor,” katanya.

Ia juga menyoroti aspek kesenjangan sosial. Tidak semua warga memiliki kemampuan ekonomi untuk meninggikan rumah apabila elevasi jalan berubah.

“Kalau yang mampu mungkin bisa ikut meninggikan rumah. Tapi yang tidak mampu tentu akan kesulitan,” tambahnya.

Terkait harapan warga agar jalan yang sudah ditimbun tanah padas itu nantinya diaspal oleh Pemkab Kudus, Sam’ani menjelaskan bahwa proses pembangunan harus melalui tahapan perencanaan resmi.

Baca juga: Kesal Tiap Tahun Kebanjiran, Warga Karangrowo Kudus Patungan Tinggikan Jalan

Usulan pembangunan harus dibahas melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), kemudian masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Setelah itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Setelah APBD disahkan, barulah dibuat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk kemudian dilaksanakan. Apabila nilai pekerjaan di atas Rp 400 juta rupiah, pelaksanaannya wajib melalui proses lelang sesuai ketentuan.

“Kalau tanpa penganggaran resmi, kami bisa bermasalah secara hukum dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.

Sam’ani menuturkan, bahwa wilayah Karangrowo memang memiliki karakteristik langganan banjir sejak dahulu. Namun dalam beberapa tahun terakhir, ketinggian air disebut meningkat hingga sekitar satu meter akibat perubahan tata guna lahan dan siklus banjir berkala.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER