BETANEWS.ID,JEPARA– Kepolisian Resor Jepara (Polres) Jepara menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan minuman keras (miras) oplosan yang menyebabkan delapan orang menjadi korban.
Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto menyebutkan, empat orang yang ditetapkan menjadi tersangka yaitu MR (49) alias Pongi warga Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji yang merupakan pemilik warung karaoke bernama Cafe Melisa Karaoke.
Warung karaoke itu berlokasi di belakang rumah kediamannya yang berada di area permukiman warga. Lokasinya berada di gang masuk yang cukup jauh dari jalan raya.
Baca juga: Lima Warga Jepara Meninggal Usai Konsumsi Miras
Kemudian, tersangka kedua yaitu S (31) alias Kancil, warga Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji. S merupakan kurir yang mengantar alkohol jenis ginseng ke kediaman MR.
Tersangka ketiga, yaitu ESW (33) Warga Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji. ESW merupakan karyawan MR yang bertugas untuk meracik miras oplosan. ESW juga turut menjadi salah satu korban meninggal dalam tragedi tersebut.
“Tersangka ke-empat yaitu HN yang menyuplai alkohol kepada MR, namun saat ini statusnya masih DPO (Daftar Pencarian Orang) atau masih buron,” katanya saat Konferensi Pers di Aula Mapolres Jepara, Rabu (11/2/2026).
Selain menetapkan empat orang tersangka, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan kepada enam orang saksi.
Pihaknya juga sudah mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, dua buah derigen warna putih, satu buah galon merk Aqua ukuran 19 liter, satu buah galon merk Club ukuran 15 liter, 11 botol air minum merk Aqua ukuran 1,5 liter, satu alat saringan warna hijau, satu corong warna pink, satu buah pompa air, satu buah teko takaran, satu buah ember, 13 buah gelas gantol, tiga buah susu kental manis merk frisian flag, satu pak madu rada, dan satu pak hemaviton jreng.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengoplos minuman keras tanpa didasari dengan keahlian, untuk memperoleh keuntungan dan sebagai mata pencaharian,” ungkapnya.
Baca juga: Terdampak Cuaca Buruk, Perbaikan Infrastruktur di Karimunjawa Tersendat
Adapun racikan miras oplosan yang dibuat yaitu satu liter alkohol jenis ginseng ditambah dengan 10 liter air mineral.
Campuran itu yang kemudian diracik kembali untuk disajikan kepada pelanggan. Racikan untuk satu gelas gantol terdiri dari alkohol yang sudah dicampur air ditambah susu kental manis, madu, dan hemaviton.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang berlapis. Yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana pasal 342 dan atau 424 KUHPidana dan atau pasal 435 UU Nomor 17 tentang kesehatan dan atau pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Juncto 20 KUHPidana.
“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Eitor: Kholistiono

