31 C
Kudus
Sabtu, Februari 14, 2026

Upah Buruh Rokok di Kudus Naik 7,73 Persen pada 2026, Jadi Rp3,13 Juta

BETANEWS.ID, KUDUS – Upah buruh rokok di Kabupaten Kudus dipastikan mengalami kenaikan pada tahun 2026. Kenaikan ini merupakan hasil kesepakatan antara Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (FSP RTMM-SPSI) dengan Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK).

Ketua FSP RTMM-SPSI, Sabar, menjelaskan bahwa di Kudus tidak diberlakukan upah sektoral untuk industri rokok. Sebagai gantinya, upah buruh ditetapkan melalui mekanisme upah kesepakatan antara serikat pekerja dan pihak perusahaan rokok.

Baca Juga: Bakal Ada 500 Stand di Dandangan 2026 Kudus, Harga Mulai Rp1,5 Juta

-Advertisement-

“Kalau di Kudus, kita sudah sepakat tidak ada upah sektoral. Yang ada adalah upah kesepakatan antara RTMM dengan PPRK,” ujar Sabar.

Dia menuturkan, upah buruh rokok Kudus tahun 2026 disepakati mengalami kenaikan 7,73 persen dari tahun 2025. Kesepakatan ditandatangani pada Jum’at 26 Desember 2025.

“Awalnya, kami mengusulkan kenaikan 8 persen. Tetapi pihak PPRK keberatan, sehingga disepakati angka 7,73 persen,” bebernya.

Sabar mengungkapkan, upah buruh rokok di Kudus pada tahun 2025 sebesar Rp2.910.000. Dengan adanya kenaikan tersebut, maka upah buruh rokok pada tahun 2026 menjadi Rp3.135.000.

“Upah tersebut berlaku bagi buruh rokok yang sudah bekerja lebih dari satu tahun. Jika masa kerjanya belum genap setahun, maka besaran upahnya ikut Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditentukan oleh Gubernur Jawa Tengah yakni sebesar Rp 2.818.585,” jelasnya.

Sabar mengungkapkan, ada beberapa pertimbangan utama dalam penetapan kenaikan upah 7,73 persen tersebut. Salah satunya adalah tidak adanya kenaikan cukai rokok, serta meningkatnya produksi perusahaan rokok di Kudus.

“Pertimbangannya karena cukai rokok tidak naik dan produksi perusahaan juga meningkat. Selain itu, kenaikan ini untuk memberi semangat kepada para buruh,” sebutnya.

Ia menambahkan, kenaikan upah ini juga berlaku bagi buruh yang bekerja di perusahaan rokok yang tergabung dalam PPRK. Saat ini, tercatat sekitar 136 perusahaan rokok di Kudus yang menjadi anggota PPRK.

Baca Juga: Dandangan Kudus 2026 Dipastikan Bebas Calo, Pendaftaran Stand Berbasis Digital

Sementara itu, jumlah buruh yang tergabung dalam FSP RTMM-SPSI di Kabupaten Kudus mencapai sekitar 70 ribu orang. Kenaikan upah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan buruh di tengah dinamika industri rokok.

“Kami berterima kasih kepada perusahaan-perusahaan rokok di Kudus yang sudah sepakat memberikan kenaikan upah ini. Semoga produksinya lancar, terus meningkat, dan tetap memperhatikan kesejahteraan buruh,” harap Sabar.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER