BETANEWS.ID, KUDUS – Tradisi Dandangan penyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriyah/2026 Masehi dipastikan kembali digelar di Kabupaten Kudus. Tahun ini, penjualan stand pedagang dilakukan dengan sistem online, dengan enam klaster yang menawarkan harga berbeda.
Koordinator penyelenggaraan Dandangan, Anjas Pramono, menyebutkan total ada sekitar 500 stand yang akan berderet sepanjang Jalan Sunan Kudus, mulai dari Lampu Merah Alun-Alun Simpang Tujuh hingga Perempatan Jember.
Baca Juga: Mahasiswa KKN UMKU Bikin Insinerator Sederhana Ramah Lingkungan, Begini Wujudnya
Stand akan dibagi ke dalam enam klaster: A, B, C, D, E, dan F. Klaster A, B, dan C disebut sebagai favorit karena lokasinya strategis.
“Klaster A berada sepanjang lampu merah Alun-Alun Simpang Tujuh hingga perempatan pekojan. Klaster B yaitu Perempatan Pekojan hingga Gang Besar Ledok,” sebutnya.
Sementara itu, Klaster C bakal ada di Gang Ledok Besar hingga Jembatan Sungai Gelis.
Tiga klaster tersebut menampung sekitar 322 stand. Sementara klaster D, E, dan F di kawasan barat Jembatan Sungai Gelis hingga Perempatan Jember menampung 170 stand.
Terkait harga sewa stand, untuk klaster A, harga sewa stand dibanderol sebesar Rp3,5 juta. Untuk klaster B harga sewanya Rp3.250.000. Sedangkan klaster C harga sewa standnya sebesar Rp3 juta.
“Harga sewa stand di klaster D, E dan F lebih murah. Yakni Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta,” rincinya.
Setiap stand berukuran 3×3 meter dengan fasilitas listrik, retribusi daerah, kebersihan, dan keamanan.
Untuk menghindari praktik percaloan, Pemkab Kudus menerapkan sistem pendaftaran online khusus klaster A, B, dan C. Informasi layout lokasi, harga, hingga nomor rekening resmi pengelola akan ditampilkan secara terbuka melalui akun media sosial @dandangankudus.
Baca Juga: Luna Hijab Indonesia Kenalkan Butik Terbaru Lewat Luna GZ Year End Run 2025
Sementara klaster D, E, dan F masih menggunakan mekanisme pendaftaran konvensional.
Tradisi Dandangan biasanya berlangsung selama 10 hari. Tahun ini, Pemkab berupaya memperpanjang hingga 12 hari agar masyarakat dapat menikmati dua kali malam Minggu dan pedagang memperoleh perputaran ekonomi lebih besar.
Editor: Haikal Rosyada

