BETANEWS.ID, KUDUS – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Kudus, Endhah Endayani Sam’ani Intakoris mengaku prihatin adanya angka kasus perceraian di Kota Kretek tinggi. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kabupaten Kudus, total ada sebanyak 1.354 perceraian diputus sepanjang 2025.
Sebagai langkah untuk meredam angka kasus perceraian di Kudus yang kian tinggi, Endhah berupaya untuk mencegah adanya praktek perkawinan secara dini. Pihaknya akan berkoordinasi bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kudus untuk menanggulangi hal tersebut. Sebab ia menilai, salah satu faktor penyebab angka perceraian tinggi karena adanya perkawinan secara dini yang terjadi.
Baca Juga: Pembahasan Kenaikan UMK Kudus 2026 Deadlock, KSPSI dan Apindo Sepakati Pasrah Ditentukan Bupati
“Kemarin kami bersama Dinsos bersinergi untuk mencegah perkawinan secara dini. Salah satu pencetus angka aperceraian di Kudus tinggi disebabkan perkawinan dini yang seharusnya mereka belum matang untuk membangun rumah tangga tapi sudah menikah,” bebernya saat dikonfirmasi, Sabtu (20/12/2025).
Untuk itu pihaknya berencana untuk mengadakan sosialisasi atau edukasi terhadap anak usia di bawah umur. Supaya mereka tahu bahwa perkawinan bukan hal simpel seerti apa yang mereka pikirkan. terlebih agar mereka tahu, perkawinan harus dibarengi dengan kesiapan mental dan tidak hanya bersenang-senang saja.
“Karena rumah tangga tidak hanya bersenang-senang saja, tapi merupakan awal bukan akhir sebuah perjalanan. Awal cinta yang mereka tidak terpikirkan, ternyata berumah tangga itu seberat dan serumit itu dan apa saja yang harus dipersiapkan,” jelasnya.
Bahkan, katanya, ke depan pihaknya akan menyasar langsung terhadap anak di sekolah, baik yang di bawah naungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) maupun yang di bawah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus, termasuk di pondok pesantren (Ponpes).
“Kami menyasar langsung ke anak, tapi ini masih dalam lingkup kecil. Ke depan nanti pengenenya langsung terjun ke sekolah-sekolah, termasuk pesantren, jadi kami bekerjasama dengan semua pihak,” ungkapnya.
Saat ditanya terkait pemberdayaan terhadap janda yang ada di Kabupaten Kudus, Endhah sejauh ini sudah berkolaborasi dengan pihak Corporate Social Responsibility (CSR) RS Mardi Rahayu. Di mana Kerjasama yang dibangun, pihak RS Mardi Rahayu membuka kelas pelatihan untuk tenaga pendamping orang sakit (Napos).
“Jadi pihak CSR akan membuka pelatihan Napos selama tiga sampai empat bulan untuk pegangan hidup mereka. Langkah ini sebagai salah satu upaya untuk pemberdayaan, meski harus hidup tanpa suami,” tuturnya.
Tak hanya itu, program pelatihan usaha yang telah berjalan di Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnakerperinkop dan UKM) Kudus juga dapat membantu bagi mereka yang siap di dunia usaha. Fasilitas yang diberikan tersebut menurutnya, dalam rangka meningkatkan perekonomian rumah tangga.
Baca Juga: Tak Jadi Rp100 juta, Bansus Pengelolaan Sampah Desa di Kudus Bakal Turun Jadi Rp50 Juta
“Di sana Disnakerperinkop dan UKM juga membantu soal perijinan usaha usai mengikuti pelatihan. Kalau sudah mempunyai produk sendiri, kami bantu pasarkan melalui penjualan di Dekranada Kudus,” terangnya.
Ia mengimbau, agar semua permasalahan yang ada di setiap rumah tangga dapat dikomunikasikan dengan lebih baik lagi. Walaupun gaji istri lebih besar dari suami, itu tergantung pribadi masing-masing. “Yang jelas kalau mereka bisa mengkomunikasikan dengan baik, ya jalan. Tidak perlu penyelesaian yang berujung perceraian,” imbuhnya.
Editor: Haikal Rosyada

