BETANEWS.ID, KUDUS – Kantor Bea dan Cukai Kudus memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil penindakan sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 9,5 juta batang atau setara 15,91 ton.
Sementara untuk total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sekitar Rp14 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp9,2 miliar.
Baca Juga: Jelang Nataru, Harga Telur Ayam di Kudus Tembus Rp32 Ribu
Kepala Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti menjelaskan, pemusnahan tersebut terdiri dari 7,1 juta batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Kudus serta sekitar 2,3 juta batang barang bukti titipan dari Kejaksaan Negeri Kudus dan Kejaksaan Negeri Pati.
“Total rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 9,5 juta batang. Ini merupakan hasil penindakan sejak Januari hingga Agustus 2025,” katanya, Rabu (17/12/2025).
Ia menambahkan, tren peredaran rokok ilegal di wilayah Kudus relatif masih sama, namun pengawasan dan penindakan terus ditingkatkan untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Choirul Khadiq, mengungkapkan bahwa secara regional, peredaran rokok ilegal menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam dua tahun terakhir.
“Di Jawa Tengah saja, Bea Cukai telah mencegah peredaran sekitar 131 juta batang rokok ilegal. Dari jumlah tersebut, 45 juta batang diproses hingga tahap penyidikan dan dilimpahkan ke kejaksaan serta pengadilan untuk disidangkan,” jelasnya.
Sisanya, lanjut Choirul, diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Nilai penerimaan dari penyelesaian perkara juga melonjak tajam.
“Kalau dulu nilai penyelesaian perkara hanya sekitar Rp3–4 miliar per tahun, sekarang sudah mencapai Rp34 miliar. Ini menunjukkan tren pelanggaran yang meningkat drastis,” ungkapnya.
Choy menyebutkan, jika sebelumnya rata-rata kenaikan penindakan hanya sekitar 10 juta batang per tahun, dalam dua tahun terakhir rata-rata mencapai 20 juta batang per tahun untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY. Bahkan, tren nasional diperkirakan juga mengalami peningkatan.
Untuk itu, pihaknya mengajak masyarakat dan media turut berperan aktif dalam pengawasan. Ia meminta agar praktek peredaran rokok ilegal yang berada di sekitar masyarakat untuk langsung dilaporkan ke pihak bea cukai.
“Kami mohon bantuan masyarakat dan media. Jika menemukan rokok ilegal yang beredar di sekitar rumah atau lingkungan, segera laporkan ke kantor Bea dan Cukai,” tegasnya.
Dalam penindakan, Bea Cukai juga mulai mengedepankan pendekatan yang lebih proporsional. Untuk warung kecil yang jelas penanggung jawabnya, sanksi pidana yang sebelumnya diterapkan kini dapat diganti dengan denda demi rasa keadilan.
“Prosesnya tetap melalui tahapan penelitian hingga tiga kali dan bisa berlanjut ke penyidikan hingga empat kali jika tidak ada itikad baik,” jelas Choirul.
Ia menambahkan, penindakan banyak dilakukan di jalur distribusi, khususnya di jalan tol. Operasi kerap menemukan rokok ilegal yang diangkut dari wilayah timur menuju barat Pulau Jawa.
“Modusnya berkembang sangat cepat. Tidak hanya menggunakan truk, tapi juga mobil travel, kendaraan pribadi, bahkan kendaraan mewah seperti Fortuner, Pajero, hingga Alphard,” paparnya.
Baca Juga: Capaian UCJ Kudus 46,55%, Jadi Salah Satu Tingkat Kepesertaan Tertinggi di Jateng
Selain penindakan, Bea Cukai juga mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi, kemudahan pembukaan industri rokok legal dengan tetap memperhatikan batasan, serta menjaga agar tarif cukai dan rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) tidak mengalami kenaikan berlebihan.
“Yang terpenting adalah kolaborasi lintas instansi, mulai dari pemerintah daerah, Satpol PP, kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, agar ada efek jera bagi pelanggar,” imbuhnya.

