31 C
Kudus
Minggu, Februari 15, 2026

Pemkab Kudus Tak Anggarkan Honor Guru Honorer, Bagaimana Nasib Mereka?

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memastikan tidak menganggarkan honor bagi guru honorer untuk tahun 2026. Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Eko Djumartono, menyebut bahwa aturan pemerintah pusat menjadi dasar kuat tidak diberikannya alokasi anggaran bagi formasi tersebut.

Eko menjelaskan bahwa Pemkab Kudus mengikuti aturan yang sama dengan Pemerintah Provinsi terkait status guru honorer. Menurutnya, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menganggarkan honor bagi guru honorer yang tidak dapat mengikuti seleksi jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK paruh waktu.

Baca Juga: 487 Pedagang Sayur Daftar Pindah ke Pasar Saerah, Pedagang Bandel Bakal Ditertibkan

-Advertisement-

“Untuk guru honorer, kami tidak menganggarkan dan juga tidak memberhentikan. Aturannya jelas, kami tidak boleh menganggarkan honor bagi mereka yang tidak masuk database,” ujar Eko.

Ia menambahkan, para guru honorer tersebut tidak dapat mengikuti seleksi PPPK umumnya diangkat setelah 20 Desember 2022. Padahal, sejak tanggal tersebut ada surat edaran yang melarang pengangkatan guru honorer baru di sekolah-sekolah.

“Guru honorer yang tidak bisa ikut PPPK itu pasti pengangkatannya setelah tanggal tersebut. Makanya kami berpegang pada aturan itu,” jelasnya.

Dengan ketentuan tersebut, lanjutnya, nasib guru honorer di Kudus diserahkan kepada masing-masing sekolah. Pemerintah daerah menegaskan tidak menghindari tanggung jawab, tetapi ini sebagai bentuk konsisten terhadap regulasi yang berlaku.

“Bukan kami mengelak keberadaan mereka. Kami hanya konsisten dengan aturan yang sudah diterbitkan,” imbuhnya.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, terdapat 709 guru honorer yang tidak masuk database tahun ini. Mereka tidak termasuk kelompok yang mendapat kesempatan ikut PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

“Yang masuk database sudah kami anggarkan, baik PPPK maupun PPPK paruh waktu. Sedangkan yang tidak masuk database memang tidak bisa dianggarkan,” kata Eko.

Baca Juga: Ini Daftar Nama yang Lolos Administrasi Selter JPTP Kudus, Ada 3 Orang Ikut Seleksi di Dua Formasi

Untuk honorer non-guru, kata Eko, pemerintah daerah masih memberikan solusi. Mereka yang bersedia dipindahkan akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing sesuai kebutuhan daerah, seperti sopir, tenaga kebersihan, dan petugas pengamanan.

“Skema tersebut menjadi jalan tengah agar honorer non-guru tetap memiliki peluang bekerja melalui mekanisme yang sesuai aturan,” imbuhnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER