BETANEWS.ID, KUDUS – Relokasi pedagang Pasar Bitingan ke Pasar Saerah terus menunjukkan perkembangan signifikan. Jumlah pendaftar yang terus bertambah membuat pemerintah optimistis proses pemindahan dapat berjalan lancar.
Pelaksana Harian (Plh) Dinas Perdagangan Kudus, Djati Solechah, mengatakan pendaftaran pedagang hingga Rabu (10/12/2025) sudah menembus lebih dari 600 orang. Ia menilai angka tersebut menunjukkan antusiasme besar dari para pedagang terhadap lokasi baru.
Baca Juga: Pemkab Kudus Dorong Sekolah Ramah Lingkungan, SD 2 Garung Kidul Lolos Adiwiyata 2025
“Dari lebih 600 pendaftar itu, sekitar 468 sudah terverifikasi. Insyaallah semuanya bisa tertampung, meski mungkin tidak lagi seideal rencana awal jika semua pedagang pindah bersamaan,” ujar Djati kepada awak media di Pendopo Kudus belum lama ini.
Data verifikasi tersebut, lanjut Djati, kini menjadi dasar penyusunan blok dan zonasi pedagang oleh manajemen Pasar Saerah. Apalagi Pasar Saerah saat ini juga masih proses pembenahan di beberapa bagian.
“Terkait pindahnya, kami menunggu kesiapan dari Pasar Saerah. Tetapi kami berharap pekan ketiga Desember 2025 ini para pedagang sayur di Bitingan sudah pindah,” bebernya.
Terkait tarif, Djati mengaku belum tahu pasti terkait kesepakatan baru antara pihak Pasar Saerah dan para pedagang. Namun, penawaran awal tarif retribusi kios sebesar Rp49 ribu per hari dan los Rp18 ribu per hari.
“Tarif tersebut sudah termasuk listrik dan kebersihan, serta berlaku 24 jam. Jadi hitung-hitungannya lebih murah. Sebab, di Pasar Bitingan pedagang bisa mengeluarkan Rp60–70 ribu per hari,” rincinya.
Baca Juga: 39 Kopdes di Kudus Sudah Masuk Tahap Pembangunan
Disinggung jika nanti pedagang sudah pindah tetapi ada beberapa yang bandel dan tetap berjualan di tepi jalan sekitaran Pasar Bitingan, Djati dengan tegas bakal menertibkan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) baru Nomor 2 Tahun 2025 tentang pasar rakyat yang mengatur jam operasional dan ketertiban pedagang.
“Sesuai Perda tersebut bahwa pasar yang dikelola oleh pemerintah daerah jam operasionalnya mulai pukul 06.00 WIB sampai jam 18.00 WIB. Sehingga yang melanggar jam tersebut, bakal kami tertibkan,” imbuhnya.
Editor: Haikal Rosyada

