BETANEWS.ID, JEPARA – Desa dan kecamatan di Kabupaten Jepara yang berada di kawasan lereng Gunung Muria rawan mengalami bencana tanah longsor.
Hal itu berdasarkan Kajian Risiko Bencana Kabupaten Jepara tahun 2023-2027. Dari kajian itu, seluruh kecamatan di Jepara berpotensi terjadi bencana tanah longsor.
Baca Juga: Jepara Targetkan Tanam 3,2 Juta Batang Pohon untuk Atasi Lahan Kritis
Namun setiap wilayah memiliki tingkat resiko masing-masing. Mulai dari rendah, sedang hingga tinggi.
Dari 16 kecamatan yang ada, Karimunjawa menjadi satu-satunya kecamatan yang tidak beresiko terjadi tanah longsor. Sedangkan Kecamatan Keling, berisiko sedang. Total wilayah yang berisiko tinggi terjadi tanah longsor seluas 62 ribu hektar.
Lima kecamatan yang paling berisiko tinggi yaitu Kecamatan Batealit seluas 8 ribu hektar, disusul Kecamatan Pakisaji seluas 7 ribu hektar, Kecamatan Mayong, Kembang dan Bangsri seluas 5 ribu hektar.
Dalam kajian itu disebutkan, penyebab munculnya potensi bencana tanah longsor yaitu morfologi sebagian wilayah Kabupaten Jepara yang berada di lereng Gunung Muria. Di sisi lain, Gunung Muria memiliki topografi lereng yang tinggi dan terjal.
Selain itu, sebagian besar lahan di lereng digunakan sebagai permukiman dan memiliki potensi bahaya tanah longsor yang tinggi. Kondisi ini diperparah dengan pembangunan bangunan yang tidak memperhatikan aspek teknis yang aman, sehingga potensi tanah longsornya semakin tinggi.
Plt Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jepara, Arwin Noor Isdiyanto menyebutkan, beberapa desa yang berisiko tinggi terjadi tanah longsor antara lain Desa Tanjung, Tempur, Watuaji, Damarwulan dan beberapa desa yang berada di lereng pegunungan Muria.
Khusus di Desa Tempur, sebut Arwin, sudah ada alat pendeteksi tanah longsor. Hanya saja, beberapa waktu lalu alat itu rusak dan saat ini sedang diperbaiki oleh pemerintah desa.
Baca Juga: 8 Ribu Hektare Lahan di Jepara Kritis, Mayoritas di Lereng Muria
Untuk mengantisipasi terjadinya tanah longsor, lanjut Arwin, Bupati Jepara telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) siaga darurat bencana. SK itu sebagai alarm untuk semua pihak, termasuk masyarakat, untuk bersiaga dengan potensi bencana apapun.
“Karena ini sudah musim hujan, berbagai bencana, termasuk tanah longsor berpotensi terjadi di Jepara. Kami imbau semua pihak ikut bersiaga. Jika ada peristiwa alam, silahkan langsung menghubungi kami,” katanya pada Jumat, (12/12/2025).
Editor: Haikal Rosyada

