BETANEWS.ID, JEPARA – Imbas berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur penyaluran dana non earmark dihentikan sejak 17 September 2025, banyak kepala desa yang tidak mencairkan dana desa tahap ke-II. Salah satunya di Kabupaten Jepara.
Kepala Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo, Ali Shohib bercerita saat ini ia mengaku kebingungan sebab dana di desanya tidak bisa dicairkan. Total dana yang tidak bisa cair itu mencapai Rp 577.513.440. Padahal, sebagian kegiatan telah dilaksanakan dengan dana pinjaman dari berbagai pihak.
Baca Juga: Resmi Disahkan, Berikut Daftar Tarif Retribusi Jepara yang Alami Kenaikan
”Kegiatan ini ada yang sudah terlaksana. Kami berharap bisa ditutup ketika ada pencairan dana desa,” katanya pada Jumat, (5/12/2025).
Ia menyebutkan kegiatan yang sudah terlanjur dilaksanakan yaitu musyawarah desa (musdes) dan pekerjaan infrastruktur. Kegiatan tersebut telah ditalangi. Namun pada saatnya, anggaran tersebut tidak bisa dicairkan karena disahkannya PMK Nomor 81 Tahun 2025.
”Padahal PMK ini baru disahkan 18 November, namun dihentikan sejak 17 September,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini para petinggi yang desanya belum bisa mencairkan anggaran ini, masih menunggu langkah strategis Pemkab Jepara untuk meminta kebijakan kepada Kementerian Keuangan agar anggaran dana desa tetap bisa dicairkan.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Moh Ali membenarkan jika ada 29 desa yang sampai saat ini belum bisa mencairkan dana desa tahap kedua kategori non earmark. Total anggaran yang belum bisa dicairkan mencapai Rp 9.331.205.606.
Dia merinci, Kecamatan Batealit ada di Desa Batealit sebesar Rp 197.769.660. Kecamatan Donorojo meliputi desa Blingoh Rp 564.292.200 dan Clering Rp 405.276.000. Di Kalinyamatan meliputi Desa Damarjati Rp 438.222.600, Margoyoso Rp 340.829.200, dan Pendosawalan Rp 482.214.000.
Selanjutnya di Kecamatan Karimunjawa meliputi Desa Karimunjawa Rp 130.731.600, Kemujan Rp 175.041.600, Nyamuk Rp 301.842.000, Parang Rp 279.561.600.
Kecamatan Kedung meliputi Bugel Rp280.625.200, Jondang Rp159.722.408, Kerso Rp359.029.296, Menganti Rp468.411.492, Sowan Kidul Rp406.113.600, Sowan Lor Rp277.744.232, Sukosono Rp251.882.544, Surodadi Rp175.877.800, Tanggul Tlare Rp243.739.800, dan Tedunan Rp304.386.000.
Kecamatan Kembang meliputi Desa Kaliaman Rp371.025.400. Kecamatan Mlonggo meliputi Desa Mororejo Rp231.235.650 dan Sekuro Rp 577.513.440. Kecamatan Nalumsari meliputi Desa Blimbingrejo Rp482.505.900.
Kecamatan Welahan meliputi Desa Brantak Sekarjati Rp225.300.384, Kedungsarimulyo Rp330.859.800, Kendengsidialit Rp386.679.000, Ketilengsingolelo Rp247.279.800, dan Ujung Pandan Rp235.493.400.
Baca Juga: Senangnya 100 Pengemudi Ojol di Jepara Dapat Bantuan Ganti Oli dan Servis Gratis
Menurutnya sementara ini anggaran tersebut memang belum bisa dicairkan karena PMK yang turun tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya. Surat PMK ini disahkan pada tanggal 19 November namun berlaku 17 September.
”Kami sudah bertemu dengan para petinggi, tindaklanjutnya adalah bersurat ke Kemenkeu agar PMK tersebut bisa ditinjau kembali,” beber Moh Ali.
Editor: Haikal Rosyada

