Siap-Siap! Tarif Retribusi Parkir di Jepara Bakal Dinaikkan

BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara saat ini sedang mengajukan perubahan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. 

Saat ini Perda tersebut sedang dilakukan pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Pimpinan DPRD Jepara, serta Ketua Komisi A-D. 

Baca Juga: Punya Lahan Terluas Se-Jateng, SR di Jepara Bakal Punya 27 Gedung 

-Advertisement-

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara, Hasanuddin Hermawan mengatakan salah satu perubahan tarif yang diajukan yaitu tarif retribusi parkir.  

“Ada beberapa item (yang dilakukan perubahan). Kami contohkan salah satunya tarif retribusi retribusi parkir di tepi jalan umum,” kata Hasanuddin pada Betanews.id, Selasa (2/12/2025). 

Dalam Perda sebelumnya, tarif retribusi parkir terbagi ke dalam empat item. Yaitu parkir di tepi jalan umum, parkir event tertentu, parkir car free day, dan parkir berlangganan. 

Masing-masing item, sebelumnya hanya terdiri dari jasa parkir sepeda motor, mobil penumpang, mobil barang, dan mobil bus.  

“Di Perda yang kami ajukan perubahan nanti, ada tambahan parkir untuk andong dan dokar, serta sepeda,” ujar Hasanuddin.  

Berdasarkan draft Perda lama, masing-masing item memiliki besaran tarif masing-masing meskipun dengan jenis kendaraan yang sama. 

Misalnya tarif retribusi parkir sepeda motor di tepi jalan umum yaitu Rp1 ribu per kendaraan. Kemudian untuk parkir event tertentu, sepeda motor Rp5 ribu per kendaraan per parkir. Car Free Day Rp2 ribu per kendaraan per parkir, dan parkir berlangganan Rp50 ribu per kendaraan per tahun. 

Sementara di draft Perda yang baru, perubahan kenaikan tarif retribusi parkir hanya dilakukan pada parkir di tepi jalan umum. 

Besarannya untuk kendaraan sepeda motor menjadi Rp2 ribu per kendaraan. Mobil penumpang yang sebelumnya Rp2 ribu menjadi Rp3 ribu. Mobil Barang roda 4, yang sebelumnya Rp2 ribu menjadi Rp3 ribu. 

Sedangkan untuk jenis kendaraan lain besarannya tetap. Yaitu Mobil barang roda 6 ukuran sedang Rp5 ribu per kendaraan, ukuran besar Rp15 ribu per kendaraan, lebih dari roda 6 Rp30 ribu per kendaraan. 

Selanjutnya mobil bus kecil Rp5 ribu per kendaraan, bus sedang Rp15 ribu per kendaraan, dan bus besar Rp20 ribu per kendaraan. 

Kemudian untuk tarif parkir andong, dokar dan sejenisnya yaitu Rp5 ribu per kendaraan dan untuk sepeda Rp1 ribu per kendaraan. 

“Tapi nanti (besaran) itu masih akan dilakukan pembahasan. Dan apakah besaran itu disetujui menunggu pengesahan di sidang paripurna,” jelas Hasanuddin. 

Hasan melanjutkan perubahan tarif retribusi tersebut dilakukan perubahan, selain karena hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dibanding dengan Kabupaten/kota lain, besaran tarif retribusi parkir di Jepara masih terbilang rendah. 

Baca Juga: Dapat Evaluasi Kemendagri, Besaran Pajak dan Retribusi Jepara Bakal Berubah 

“Kudus saja sudah menerapkan tarif parkir sepeda motor Rp2 ribu itu sudah lama. Sehingga Jepara memang harus melakukan penyesuaian,” ungkap Hasanuddin. 

Selain tarif retribusi parkir, besaran tarif yang juga mengalami kenaikan menurut Hasan yaitu tarif pelayanan kesehatan di RSUD RA Kartini serta besaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER