BETANEWS.ID, KUDUS – Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU) menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Upaya ini selaras dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang digelar di Ruang Serbaguna UMKU pada Kamis (27/11/2025).
Baca Juga: Dugaan Penyunatan BLTS Rp900 Ribu di Desa Tergo Kudus Berakhir Dikembalikan, Begini Kronologinya
Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi antara UMKU, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi NasDem Lestari Moerdijat (Mbak Rerie), serta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VI Jawa Tengah.
Dalam sambutannya, Mbak Rerie menekankan pentingnya sosialisasi ini agar seluruh unsur di perguruan tinggi memahami substansi peraturan tersebut dan mampu mengimplementasikannya secara konsisten.
“Kementerian dan Komisi X DPR RI terus mendatangi perguruan tinggi untuk memastikan semua pihak memahami bahwa kita sedang berhadapan dengan persoalan serius terkait tindakan kekerasan,” ujar Mbak Rerie.
Ia mengungkapkan, selama lima tahun terakhir kasus kekerasan di dunia pendidikan kian meningkat. Pada tahun 2024 tercatat ribuan aduan dari lingkungan perguruan tinggi, dengan mayoritas korban adalah perempuan dan pelaku sebagian besar berasal dari kelompok usia muda.
Melalui sosialisasi ini, pihaknya berharap civitas academica semakin memahami aturan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dan menjadikan kampus sebagai garda terdepan dalam menghentikan kekerasan.
Perwakilan LLDikti Wilayah VI Jawa Tengah, Nur Diana, menambahkan bahwa sosialisasi peraturan ini harus dilakukan secara berkala. Tujuannya agar perguruan tinggi terus memperkuat langkah pencegahan maupun penanganan kasus kekerasan.
“Sosialisasi perlu digelar secara periodik agar jumlah kasus kekerasan semakin menurun, karena hingga saat ini masih banyak kasus yang muncul di lingkungan kampus,” jelas Diana.
Ia menegaskan bahwa Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 memberikan ketentuan sanksi tegas bagi pelaku. Karena itu, perguruan tinggi wajib memberikan tindakan disipliner yang jelas dan terukur terhadap siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan.
Selain itu, kampus juga diwajibkan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) sebagai bagian dari implementasi peraturan menteri tersebut. Satgas ini berfungsi menangani laporan secara internal sebelum pelapor memilih menyampaikan aduan ke LLDikti.
Baca Juga: Berada di Tebing, Temuan Tiga Fragmen Gajah Purba Belum Diekskavasi
Wakil Rektor I UMKU, Sukarmin, menegaskan bahwa UMKU sejak awal ber komitmen menjaga lingkungan kampus tetap aman. Menurutnya, UMKU memiliki Komite Etik yang tidak hanya menangani pelanggaran etik, tetapi juga aktif melakukan pencegahan terhadap segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh civitas academica semakin proaktif dalam upaya pencegahan. Mari bersama-sama mewujudkan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh mahasiswa,” ujarnya.
Editor: Haikal Rosyada

