31 C
Kudus
Kamis, Februari 12, 2026

Dugaan Penyunatan BLTS Rp900 Ribu di Desa Tergo Kudus Berakhir Dikembalikan, Begini Kronologinya

BETANEWS.ID, KUDUS – Dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) Kesejahteraan Rakyat di Desa Tergo, Kecamatan Dawe, akhirnya berujung pada pengembalian dana kepada seluruh penerima. Isu pemotongan ini sempat ramai diperbincangkan warga dan menyebar di berbagai grup WhatsApp.

Bantuan sebesar Rp900 ribu per penerima itu sebelumnya disalurkan langsung melalui Kantor Pos. Namun setelah pencairan, sejumlah warga mengaku diminta menyerahkan Rp400 ribu oleh oknum ketua RT dengan alasan pemerataan kepada warga lain yang tidak memperoleh BLTS.

Baca Juga: Gunung Muria Segera Jadi Taman Hutan Raya, Pelestarian Alam dan Peran Masyarakat Diperkuat

-Advertisement-

Pemotongan tersebut membuat penerima merasa keberatan dan mempertanyakan alasan serta mekanismenya. Kondisi ini mendorong warga untuk meminta kejelasan melalui forum audensi yang digelar pada Kamis (27/11/2025) malam di Balai Desa Tergo.

Pertemuan tersebut dihadiri para penerima BLT Kesra, perangkat RT/RW, pemerintah desa, pihak kecamatan, serta Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus. Audiensi digelar untuk memastikan duduk persoalan sekaligus mencari solusi atas polemik yang muncul.

Kepala Dinsos P3AP2KB Kudus, Putut Winarno, menjelaskan bahwa pungutan Rp 400 ribu tersebut sebenarnya berasal dari kesepakatan dalam rembug desa. Musyawarah itu telah dilakukan dua kali dengan melibatkan perwakilan penerima, ketua RT/RW, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Desa Tergo ini dikenal guyub dan rukun. Dari rembug desa itu disepakati ada pungutan Rp 400 ribu dari BLTS, dikumpulkan melalui koordinator tiap RT yang juga berasal dari penerima,” ujar Putut, Jumat (28/11/2025).

Putut menuturkan bahwa jumlah warga Desa Tergo yang menerima bantuan BLTS hanya 315 orang, sementara masih ada warga lain yang dinilai layak menerima namun tidak terdaftar. Karena itu, pungutan tersebut disepakati sebagai bentuk pemerataan untuk membantu lansia, janda, dan keluarga tidak mampu lainnya.

“Hasil pungutan dari BLTS tidak masuk kantong pribadi. Dana itu rencananya dibagikan kepada warga kurang mampu yang tidak terdaftar sebagai penerima,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa mekanisme pungutan telah dibuatkan berita acara resmi. Namun penyaluran dana belum dilakukan karena pemerintah desa masih memetakan prioritas dan tingkat kebutuhan penerima tambahan.

Setelah isu pemotongan mencuat luas dan menimbulkan keresahan warga, pemerintah desa bersama perangkat terkait akhirnya sepakat mengembalikan seluruh dana pungutan. Keputusan ini diambil untuk menjaga kondusivitas dan menghindari kesalahpahaman di masyarakat.

Baca Juga: Pendapatan Retribusi Pasar di Kudus Seret, Baru Tercapai 52,6 Persen dari Target Rp15 M

Putut memastikan proses pengembalian dana mulai dilakukan pada Jumat (28/11/2025) kepada seluruh penerima BLTS yang sebelumnya menyetor uang pungutan tersebut.

“Setelah ramai soal pemotongan, uang itu dikembalikan semua. Tujuannya awalnya untuk pemerataan, tetapi karena muncul keresahan, akhirnya diputuskan dikembalikan,” tegas Putut.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER