BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus menggelar Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) di Ruang Pertemuan Rapat Lantai 2 DPMD. Hal itu dilakukan sebagai wadah penyaluran aspirasi masyarakat sekaligus mensosialisasikan lima tambahan standar pelayanan minimal (SPM) dalam posyandu.
Ketua Tim Pembina Posyandu Desa/Kelurahan dan Ketua Tim Pembina Posyandu Kecamatan di 3 kecamatan, secara terjadwal menghadiri bimtek secara luring, sedangkan lainnya hadir secara daring.
Baca Juga: Bupati Sam’ani Dukung Swasembada Gula, Perluas Area Tanam Hingga 21 Ha
Sosialisasi tersebut berlangsung selama tiga hari mulai Senin-Rabu (24-26/11/2025), di mana setiap harinya ada narasumber yang dihadirkan untuk mensosialisasikan terkait enam bidang SPM dalam Posyandu
Adanya sosialisasi itu merujuk pada Perbup Nomor 47 Tahun 2025, tentang perubahan atas Perbup Nomor 43 Tahun 2022 tentang pedoman pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa. Hal tersebut sebagai tindak lanjut adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2024 tentang Posyandu, terdapat perubahan paradigma terkait kelembagaan posyandu.
Kepala Dinas PMD, Famny Dwi Arfana melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada DPMD Kudus, Husien Fatahillah mengatakan, bahwa substansi dalam Perbup Nomor 47 Tahun 2025 itu membahas diantaranya terkait posyandu dan PKK. Harapannya adanya perbup baru tersebut, ada penguatan kelembagaan Posyandu dan PKK baik di tingkat dusun, RW, hingga RT.
“Yang sebelumnya hanya mengenal bidang kesehatan, adanya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, layanan posyandu diperluas menjadi 6 SPM. Yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman, ketertiban perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), serta sosial,” jelasnya.
Ia menjelaskan, bahwa saat ini posyandu tidak hanya melayani terkait pelayanan kesehatan, namun lebih dari pada itu. Masyarakat dapat mengadu permasalahan yang ada di desa, agar bisa diselesaikan terlebih dahulu di tingkat desa.

“Permasalahan di desa harapannya bisa diatasi dari tingkat bawah dulu, namun apabila tidak bisa terselesaikan, bisa dilaporkan ke tingkat atas. Adapun skema jalurnya aduan dilaporkan ke kader posyandu, kemudian kader posyandu menyampaikan ke kades, lalu kades melaporkan ke OPD terkait dengan tembusan camat, setelah itu OPD terkait bisa menindaklanjuti aduan tersebut,” ungkapnya.
Dia berharap, implementasi posyandu 6 SPM, pelayanan kepada masyarakat lebih optimal dan dapat dijangkau melalui posyandu.
Sementara itu, Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu sekaligus Ketua Tim Penggerak PKK Kudus, Endhah Endhayani menambahkan, bahwa masing-masing wilayah di Kudus harus mengetahui dan memahami adanya 6 SPM posyandu ini. Meski sebelumnya pihak pemerintah telah mengadakan lomba posyandu dengan menerapkan 6 SPM, namun jangkauannya belum merata.
“Agar semua wilayah paham tentang 6 SPM posyandu. Meski kemarin sudah diadakan lomba, tetapi itu kan baru sembilan desa dari sembilan kecamatan saja. Padahal di Kudus ada 835 Posyandu mendasarkan data di akhir 2024,” tuturnya.
Oleh karena itu, sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah dalam mengupayakan kesejahteraan untuk masyarakat, terutama masyarakat Kota Kretek. Terlebih, permasalahan di tingkat desa dapat ditekan dan dapat diselesaikan di tingkat desa terlebih dahulu.
Baca Juga: Lindungi Tenaga Pendidik, Pemkab Kudus Hadirkan Bantuan Hukum Bagi Para Guru
“Adanya 6 SPM itu, bisa membantu kami terjun ke masyarakat langsung. Ketika terjadi aduan masyarakat, 6 SPM ini bisa membantu di tingkat desa, baru nanti naik ke tingkat OPD berkaitan,” ujarnya.
Dengan begitu, lanjutnya, permalasahan sekecil mungkin dapat segera ditindaklanjuti. Ia berharap, agar secepatnya masing-masing posyandu di wilayah Kabupaten Kudus bisa segera mengimplementasikan hal tersebut. (adv)
Editor: Haikal Rosyada

