BETANEWS.ID, KUDUS – Kebijakan terkait pembatasan pemutaran musik, utamanya untuk hotel dan restoran dikeluhkan para pelaku perhotelan dan restoran di Kabupaten Kudus. Imbas adanya larangan tersebut, apakah harga layanan di hotel dan restoran naik?
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kudus, Muhammad Kirom menyampaikan, ada kemungkinan harga layanan baik harga menginap kamar hotel dan harga menu makanan restoran naik. Itu dilakukan untuk membayar biaya royalti pemutaran lagu, jika pelaku berkenan.
Baca Juga: Hotel dan Restoran Kena Pembatasan Pemutaran Lagu, PHRI Kudus Sebut Kebijakan Tak Tepat Sasaran
“Arah untuk menaikkan harga hotel dan menu makanan di restoran kemungkinan ada, imbas adanya kebijakan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) ini. Karena entertainment yang disajikan hotel dan restoran itu tidak terlepas dari namanya musik, bahkan weeding pun juga terkena royalti,” bebernya.
Ia menyebut, tanpa adanya kebijakan royalti sekalipun, kondisi perhotelan sebenarnya sedang mengalami penurunan sejak diberlakukannya kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah. Banyak acara yang biasanya digelar di hotel kini berkurang drastis.
Selain soal royalti musik, para pengusaha juga mengeluhkan adanya kebijakan pajak lain yang dianggap semakin menekan.
“Kebijakan ini masih kembang kempis, ditambah lagi ada pembatasan pemutaran lagu. Aspirasi dari anggota PHRI, ini sudah kami terima, karena memang cukup memberatkan,” jelasnya.
Saat ini, sebagian besar hotel di Kudus diimbau mengurangi pemutaran lagu untuk mengantisipasi dampak kebijakan tersebut. Mereka juga tengah menunggu arahan resmi dari PHRI pusat.
“Sementara ini kami mengerem dulu pemutaran lagu, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut. Beberapa bahkan mulai mengkreasikan sendiri hiburan tanpa musik. Apalagi sekarang ada teknologi AI yang bisa membantu menciptakan lagu,” katanya.
Baca Juga: Tema dan Logo 100 Tahun TBS Kudus Resmi Diluncurkan, Angkat Semangat Peradaban
Adapun untuk pengelolaan royalti, disebutnya platform Felodiva menjadi salah satu instrumen yang digunakan. Namun, PHRI berharap ada campur tangan pemerintah agar masalah ini tidak berlarut.
“Sampai saat ini, kami masih meminta peran serta pemerintah untuk menengahi. Sebab, LMKN ini belum melibatkan unsur pemerintah di dalamnya. Harapannya, bisa ada titik temu agar dunia perhotelan dan restoran tidak semakin tertekan,” imbuhnya.
Editor: Haikal Rosyada

