31 C
Kudus
Sabtu, Februari 14, 2026

Hotel dan Restoran Kena Pembatasan Pemutaran Lagu, PHRI Kudus Sebut Kebijakan Tak Tepat Sasaran

BETANEWS.ID, KUDUS – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kudus mengimbau para pelaku hotel dan restoran untuk tidak lagi memutar lagu atau musik. Hal itu dilakukan imbas adanya kebijakan kewajiban pembayaran royalti bagi yang memutar lagu secara komersial.

Ketua PHRI Kudus, Muhammad Kirom menyampaikan imbauannya kepada seluruh pelaku perhotelan dan restoran, terutama yang menjadi anggota PHRI untuk tidak memutar lagu atau musik. Sebab imbauan itu langsung turun dari PHRI pusat untuk dijalankan semestinya.

Baca Juga: Lampu Stadion Padam Saat Digunakan Latihan Malam Persiku, Begini Penjelasan Disdikpora Kudus

-Advertisement-

Meski begitu, pihaknya juga menganjurkan akan lebih baik memutar lagu, dengan mengurus pembayaran royalti ke pihak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) agar lebih aman. Pengajuan dapat melalui platform Velodiva, yang digandeng LMKN dalam mengelola royalti lagu di ranah komersial.

“Saat ini kita mulai mengerem pemutaran lagu sambil melihat perkembangan dari PHRI Pusat. Karena saat ini pihaknya pusat juga masih negosiasi terkait pemberlakukan ini,” bebernya, Rabu (20/8/2025).

Ia menuturkan, sejauh ini masih ada banyak pihak yang belum mengetahui secara teknis pemberlakuan tersebut. Meski secara langsung di Kabupaten Kudus belum ada surat yang melayangkan terkait adanya royalti di hotel dan restoran, pihaknya meminta para pelaku usaha untuk mengikuti aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, tentang hak cipta lagu di Indonesia.

Kirom menilai, sosialisasi terkait pemberlakuan tentang royalti lagu, kurang. Sehingga pengetahuan akan definisi tentang hak cipta lagu, belum diketahui secara jelas, terutama bagi pelaku perhotelan dan restoran.

“(Pembayaran royalti) kalau hotel dilihat dari jumlah kamar dan restoran dilihat dari jumlah kursinya. Jadi semua pelaku usaha tidak hanya di sektor perhotelan, destinasi wisata, seperti wahana permainan termasuk museum dan sebagainya, atau tempat publik yang memutar musik juga dikenakan royalti,” tuturnya.

Kebijakan itu disebutnya kurang tepat sasaran. Mengingat hotel merupakan penginapan dan restoran adalah tempat menikmati hidangan. Sehingga bukan menjadi tujuan utama mendengarkan musik tapi sebagai penunjang untuk menghibur konsumen.

“Kalau memang dikomersialkan harusnya menyasar ke tempat karaoke atau diskotik yang mengkhususkan adanya musik itu. Kalau juga disasarkan ke pelaku usaha hotel dan restoran itu jadinya kurang tepat,” terangnya.

Dengan kata lain, pihaknya mengaku tidak setuju dengan aturan itu. Padahal menurutnya, produk seni utamanya lagu atau musik akan lebih dikenal dan mudah dipromosikan melalui hotel maupun restoran kepada masyarakat yang berkunjung.

Baca Juga: Sejumlah PJU dan Kapolsek Dimutasi, Kapolres Kudus: ‘Jabatan Adalah Amanah’

“Di satu sisi kami juga menghargai untuk mendukung para pelaku seni yang sudah menciptakan lagu. Tapi kami juga harus mengetahui teknisnya, dari sisi profesioanlitasnya, transparansi, supaya apa yang menjadi hak dari pelaku seni juga terakomodir. Terlebih kami selaku pelaku usaha juga bisa memberikan hiburan yang sama-sama menguntungkan dari sisi karya,” katanya.

Ia menambahkan, jumlah hotel yang tergabung dalam anggota PHRI Kudus ada sekitar 25 hotel, termasuk hotel melati atau hotel non-bintang. Sementara itu, restoran di Kota Kretek setidaknya ada 30 tempat.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER