31 C
Kudus
Minggu, Februari 15, 2026

Hasil Pemeriksaan Dugaan Pungli K3S Jati, Ini Dua Rekomendasi Inspektorat Kudus

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemeriksaan kasus dugaan pungutan liar (pungli) kepada para guru SD Negeri oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Jati telah selesai dilakukan oleh Inspektorat. Hasil pemeriksaan juga sudah disampaikan ke Bupati Kudus.

Kepala Inspektorat Kabupaten Kudus, Eko Djumartono menyampaikan, ada dua rekomendasi dari hasil pemeriksaan. Yakni meminta agar K3S Kecamatan Jati untuk mengembalikan uang hasil iuran dari guru SD Negeri.

Baca Juga: Direktur Perusda Percetakan Kudus Dicopot, Ini Sebabnya

-Advertisement-

“Uang yang masih ada di kas sebesar Rp 69,9 juta agar dikembalikan. Sebab, iuran tersebut tak ada kesepakatan secara tertulis,” ujar Eko kepada awak media saat ditemui belum lama ini.

Selain itu, lanjut Eko, pihaknya juga merekomendasikan agar penarikan iuran kepada guru untuk dihentikan. Sebab, honor staf Korwil Pendidikan tidak boleh dari hasil iuran para guru.

“Apabila ditemukan kasus serupa di korwil kecamatan lain, maka rekomendasi yang diberikan dari inspektorat akan sama,” bebernya.

Eko mengungkap, iuran di sebuah instansi merupakan sebuah kewajaran. Asal ada kesepakatan bersama secara tertulis dan penggunaannya itu transparan.

“Serta tidak boleh digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya itu APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah). Iuran boleh digunakan semisal untuk menjenguk teman sakit, melahirkan, kena bencana dan lainnya,” sebut Eko.

Eko menuturkan, bahwa hasil pemeriksaan sudah dinaikkan ke pimpinan. Terkait sanksi nanti jadi kewenangan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus.

“Hasil pemeriksaan telah kita laporkan ke pimpinan pada Selasa (12/8/2025) tembusan ke Disdikpora. Pemberian sanksi nanti dari Disdikpora,” tandasnya.

Baca Juga: Siap Jalankan Arahan Presiden, DPRD Kudus Dorong Perkuat Ekonomi Rakyat dan Tangani Kemiskinan Ekstrem

Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Kudus tengah mendalami dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) terhadap guru SD Negeri di Kecamatan Jati. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan yang menyebutkan bahwa sejumlah guru dikenakan iuran secara rutin oleh pengurus K3S.

Dugaan pungutan yang terjadi dilaporkan bervariasi, mulai dari Rp30 ribu hingga Rp40 ribu per bulan per guru. Dana tersebut diduga dikumpulkan oleh K3S dan berlangsung dalam kurun waktu tertentu.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER