31 C
Kudus
Minggu, Februari 15, 2026

Pembangunan SIHT Bakal Dilanjutkan Tahun 2026, Bupati Kudus Instruksikan Asesmen

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tengah melakukan asesmen menyeluruh terhadap empat gudang yang belum tuntas pengerjaannya di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Desa Klaling, Kecamatan Jekulo. Asesmen dilakukan sebelum proyek dilanjutkan kembali.

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, meninjau langsung kondisi bangunan pada Kamis pagi (7/8/2025). Dalam kunjungan itu, ia melihat langsung kondisi fisik empat gudang yang belum rampung pengerjaannya sejak tahun anggaran 2024.

Baca Juga: Sebanyak 1.449 Warga Kudus Alami Gangguan Jiwa, Kecamatan Gebog Paling Banyak

-Advertisement-

Sam’ani menjelaskan bahwa kontrak proyek tersebut telah diputus oleh Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop UKM) Kudus, karena pelaksanaan pekerjaan dinilai tidak maksimal dan molor dari jadwal.

“Kami akan lakukan asesmen terlebih dahulu, mulai dari kondisi fisik, konstruksi, hingga volume pekerjaan. Setelah itu, kami akan berkonsultasi dengan BPK, Kejaksaan, dan kepolisian untuk menentukan langkah selanjutnya,” tegasnya.

Ia menilai bahwa hasil pekerjaan sebelumnya cenderung terburu-buru dan kurang memenuhi standar mutu. Oleh karena itu, ia mengingatkan OPD terkait untuk lebih cermat dalam mengelola administrasi dan pengawasan proyek, agar kejadian serupa tidak terulang.

“Ini harus menjadi pelajaran bagi Disnaker Perinkop UKM. Ke depan, pimpinan OPD harus lebih hati-hati agar tidak muncul masalah baru di kemudian hari,” ujarnya.

Bupati menambahkan, dari hasil asesmen nanti akan diketahui secara pasti jumlah anggaran tambahan yang dibutuhkan untuk melanjutkan pembangunan gudang-gudang tersebut. Pembangunan lanjutan direncanakan akan dilakukan pada akhir tahun 2026.

Sebagai informasi, proyek SIHT sempat tersangkut persoalan hukum. Kepala Disnaker Perinkop UKM Kudus, Rini Kartika Hadi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek tersebut, bersama tiga orang lainnya. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,2 miliar dan tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kudus.

Baca Juga: Komisi A DPRD Berharap Bupati Kudus Tegas Beri Sanksi 2 Pejabat yang Karaoke di Jam Kerja

Pemkab Kudus berkomitmen untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Setiap tahapan pembangunan ke depan akan didampingi oleh aparat penegak hukum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Jika proyek SIHT selesai, nantinya akan ada 15 gudang yang dibangun. Setiap gudang dirancang mampu menampung 30 tenaga kerja. Dengan demikian, total daya serap tenaga kerja diperkirakan mencapai sekitar 400 orang, yang menjadi salah satu harapan besar dalam mendorong pertumbuhan sektor industri berbasis hasil tembakau di Kudus.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER