Toko Ritel dan Pasar Tradisional di Jepara Kena Sidak, Hasilnya Tak Ditemukan Beras Oploasan

BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara bersama dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko ritel dan pasar tradisional di Kabupaten Jepara pada Jumat, (18/7/2025).

Sidak tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti temuan peredaran beras oplosan dari pemerintah pusat. Sasarannya yaitu sejumlah merk beras premium yang diduga dioplos. Terdapat tiga toko ritel dan dua pasar tradisional di Kecamatan Jepara yang disidak.

Baca Juga: Kasus Bank Jepara Artha, Mantan Pj Bupati dan Eks Sekda Jepara Kembali Dipanggil KPK

-Advertisement-

Dari Pemkab Jepara, sidak tersebut diikuti oleh Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Jepara, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Jepara.

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA, Setda Jepara, Ferry Yudha Adhi Dharma mengatakan hasilnya tidak ditemukan beras oplosan pada sejumlah merk beras premium yang disidak.

“Tadi kita cek di beberapa lokasi, tidak ada yang terindikasi beras premium yang dioplos,” kata Ferry saat melakukan Sidak di Pasar Jepara Satu.

Kemudian dari segi harga menurutnya juga masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Rp14.900 per kg atau Rp74.500 per 5 kg.

“Tadi kita cek harganya di kisaran Rp70-75 ribu, itu untuk kemasan 5 kg,” ujarnya.

Dari informasi yang disampaikan pedagang, ia mengatakan beberapa merk beras premium yang diduga dioplos saat ini juga sudah tidak diedarkan atau didistribusikan kembali.

Kepala Bidang Ketahanan Pangan pada DKPP Kabupaten Jepara, Aprilia Elisiawati mengatakan perbedaan beras premium dan medium sebenarnya bukan terletak pada segi rasa maupun jenis varietas. Tetapi pada ukuran bentuk fisik.

Baca Juga: Mulutnya Dilakban Saat Bekerja, Buruh di Jepara Lapor ke Dinas Berharap Keadilan

Adapun kelas mutu beras premium yang telah ditetapkan yaitu memiliki butir patah maksimal 15 persen, kadar air maksimal 14 persen, beras utuh minimal 95 persen, butir menir maksimal 0,5 persen, total butir beras rusak, berkapur, berwarna merah atau hitam maksimal 1 persen dan butir gabah dan benda lain harus nihil.

“Dari hasil, semuanya memenuhi, lebih banyak beras utuhnya. Sehingga pulen atau pero (keras) itu tidak bisa menjadi kategori itu beras premium atau medium,” jelasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER