BETANEWS.ID, KUDUS – Komisi C DPRD Kabupaten Kudus mendesak agar aktivitas galian C ilegal di wilayah Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, segera dihentikan. Desakan ini muncul setelah rapat koordinasi antara Komisi C dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus terkait koordinasi perizinan galian C, Rabu (25/6/2025)
Ketua Komisi C DPRD Kudus, Zaenal Arifin, menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut sangat meresahkan, terutama karena lokasinya berdekatan dengan Bendungan Logung. Ia meminta agar Satpol PP segera berkoordinasi dengan Dinas PUPR serta menyampaikan laporan resmi kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.
Baca Juga: Bupati Kudus Instruksikan Tindak Tegas Galian C Ilegal: ‘Jangan Ada Kompromi’
“Kegiatan galian ilegal itu tidak bisa dibiarkan. Kami minta Satpol PP menindaklanjuti, dan Pemkab segera meneruskan rekomendasi pelaporan ke provinsi. Ini harus dihentikan,” ujar Zaenal
Zaenal menambahkan, Bendungan Logung merupakan aset vital yang berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Dengan luas area mencapai 88,5 hektare dan daya tampung air jutaan meter kubik, keberadaan tambang di sekitarnya dinilai membahayakan.
Menurutnya, jika tidak ditangani secara serius, tambang ilegal bisa mengganggu struktur alami penahan air di sekitar bendungan. “Kalau dibiarkan terus, potensi jebol itu nyata. Ini bisa berdampak besar dan menjadi bencana bagi masyarakat Kudus,” tegasnya.
Komisi C juga mendorong adanya langkah pemulihan terhadap lokasi bekas tambang. Zaenal menyebut, reklamasi atau penutupan lubang tambang harus menjadi bagian dari penanganan. Untuk itu, pihaknya akan mengajukan permohonan ke pimpinan DPRD Kudus agar bisa membawa permasalahan ini langsung ke Kementerian PU.
“Kami ingin menyampaikan langsung kondisi di lapangan, agar pusat tahu apa yang terjadi. Termasuk juga risiko yang dikhawatirkan masyarakat jika tambang ini tetap beroperasi di dekat Logung,” jelasnya.
Selain itu, Komisi C turut menyoroti belum adanya regulasi daerah yang secara spesifik mengatur tata kelola pertambangan di Kudus. Zaenal menilai, ketiadaan Perda ini membuat upaya pengawasan dan penindakan terhadap tambang menjadi lemah dan tidak efektif.
Ia menjelaskan bahwa potensi tambang memang dibutuhkan dalam mendukung pembangunan. Namun, lokasi tambang seharusnya tidak berada di kawasan yang berdampingan langsung dengan infrastruktur strategis seperti bendungan.
“Kalau tidak ada aturan yang jelas, kita semua akan kesulitan jika sewaktu-waktu terjadi bencana. Maka harus ada kebijakan yang melindungi keselamatan publik,” ujarnya.
Baca Juga: Satu Pendaki Tewas Terjatuh di Jalur Natas Angin, Evakuasi Berlangsung 6 Jam
Zaenal menegaskan, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Untuk itu, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah tegas dari pemerintah daerah maupun pusat.
“Ini bukan hanya soal penambangan, tapi menyangkut kepentingan masyarakat secara luas. Aktivitas ilegal seperti ini harus dihentikan sekarang, sebelum terlambat,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

