31 C
Kudus
Rabu, Februari 11, 2026

Bahayakan Bendungan Logung, DPRD Kudus Desak Galian C Diduga Ilegal Ditutup

BETANEWS.ID, KUDUS – Aktivitas Galian C dekat Bendungan Logung, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus viral di media sosial dan grup What’sapp. Tambang yang diduga ilegal tersebut terlihat mengeruk tebing dan dikhawatirkan banyak pihak memicu kerusakan tanggul bendungan yang diresmikan pada tahun 2018 tersebut.

Salah seorang warga setempat yakni, Asrori membenarkan adanya aktivitas pengerukan tebing di lokasi tersebut. Menurutnya, hal tersebut sudah berlangsung beberapa pekan yang lalu.

“Saya sebatas tahu setiap kali melintas. Lokasinya di sebelah selatan Bendungan Logung,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (21/6/2025).

-Advertisement-

Baca juga: Polisi Selidiki Legalitas Galian C di Honggosoco Kudus

Dia mengungkapkan, aktivtas tersebut tak pernah ditentang oleh warga sekitar. Oleh karenanya, kegiatan galian C tersebut terus berlangsung.

”Saya tahunya hanya di titik tersebut ada kegiatan truk-truk muat hasil pengerukan bukit,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus, Rochim Sutopo sangat menyayangkan adanya aktivitas tambang galian C di dekat Bendungan Logung. Menurutnya aktivitas tersebut sangat membahayakan, karena bisa berakibat fatal.

“Kok bisa ada aktivitas tambang Galian C di Dekat Bendungan Logung. Itu sangat membahayakan dan kami akan mendesak agar aktivitas tersebut dihentikan,” ujar Rochim kepada Betanews.id melalui sambungan telepon, Sabtu (21/6/2025).

Dia menuturkan, aktivitas tambang mineral dam batubara (minerba) harusnya memiliki izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, juga harus ada izin dari Pemerintah Kabupaten Kudus, kaitannya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca juga: Tambang Galian C di Kudus Makan Korban, Satu Meninggal dan Satu Luka-luka

“Pemkab Kudus harus cek izin tambang tersebut. Jika berizin berarti ada kelalaian dan perlu dikaji lagi ulang. Tetapi jika tidak ada izin, langsung ditutup saja,” tandas Rochim.

Dia mengatakan, Bendungan Logung merupakan aset vital. Keberadaannya sangat bermanfaat bagi para petani di beberapa Kecamatan di Kabupaten Kudus.

“Oleh karena itu, harus kita jaga bersama. Jangan sampai demi keuntungan segelintir orang, aset vital itu rusak dan membahayakan banyak orang,” sebutnya.

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER