BETANEWS.ID, KUDUS – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris dan Wakil Bupati Kudus, Bellinda Putri Birton menemui ratusan sopir yang aksi mogok kerja penolakan Undang-Undang (UU) terkait penertiban kendaraan Over Dimension Over Loud (ODOL), Kamis (19/6/2025).
Aksi mogok kerja tersebut dilaksanakan dengan ngopi bareng di depan Terminal Induk Jati Kudus. Hadir pula dalam kegiatan tersebut, Kapolres Kudus serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) yang lain.
Baca Juga: Tumbuhkan Karakter Anak, Disdikpora Kudus Launching Program Sekolah plus NgajiÂ
Pada momen tersebut, Bupati Kudus Sam’ani berjanji bakal membawa aspirasi para sopir truk ke Pemerintah Pusat. Selain itu, ia juga berjanji bakal memberikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan kepada semua sopir truk di Kudus.
“Semua sopir truk di Kudus bakal kami berikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan gratis, selamanya,” ujar Sam’ani.
Dia menuturkan, bahwa BPJS Kesehatan sangat penting bagi para sopir. Karena ada jaminan keselamatan untuk para sopir dan keluarga.
“Sementara BPJS Ketenagakerjaan akan menjamin keluarga penerima manfaat. Bahkan anak penerima manfaat, dijamin pendidikannya hingga lulus perguruan tinggi,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, wakil GSTJ Kabupaten Kudus, Faizil Munir menyambut baik tawaran dari Bupati Kudus tersebut terkait program gratis BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan bagi para sopir. Tetapi menurutnya, hal tersebut nomor dua.
“Program tersebut bagus dan kami tampung. Tapi bagi kami itu nomor dua,” ujar Munir saat ditemui usai audensi di Terminal Jati Kudus.
Dia menekankan, lebih berharap Bupati Kudus bisa membawa aspirasinya terkait penolakan UU ODOL ini biar disetujui oleh Pemerintah Pusat. Karena, jika UU ODOL tak direvisi bakal banyak sopir truk termasuk di Kudus yang dipenjara.
“Karena di UU tersebut ada pasal ketika kendaraan melanggar over dimensi bisa dipenjara. Tentu hal itu sangat memberatkan bagi kami para sopir truk. Oleh karena itu, aksi kami ini menuntut agar pasal tersebut direvisi,” bebernya.
Editor: Haikal Rosyada

