Ratusan Tabung Gas Elpiji Hasil Curian Dijual Pelaku di Facebook, Segini Hasilnya

BETANEWS.ID, PATI – Jajaran Satreskrim Polresta Pati berhasil membekuk dua pelaku pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram. Kedua pelaku adalah SP dan SL, yang merupakan warga Kecamatan Juwana.

Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo, mengatakan, berdasarkan hasil pendalaman, diketahui, kedua tersangka menjual barang hasil kejahatannya itu secara online.

“Kedua tersangka, dari hasil kejahatannya kemudian menjualnya melalui Facebook. Dengan mendapatkan hasil kurang lebih Rp 40 juta,” ujar Kasat Reskrim, Jumat (14/3/2025).

-Advertisement-

Baca juga: Dua Warga Pati Nekat Curi Ratusan Tabung Gas Elpiji 3 Kg di Tengah Kelangkaan

Dari hasil penjualannya secara online itu, kemudian katanya, hasilnya dibagi menjadi dua oleh tersangka. Namun,  aksinya ini akhirnya terendus oleh pihak kepolisian dan berhasil dibekuk.

Kasat menyebut, berdasarkan hasil interogasi dan pendalaman terhadap pelaku, juga terungkap modus aksi pencurian oleh pelaku.

“Jadi, awal mula kejadian itu, kedua tersangka ini awalnya menggunakan sepeda motor untuk melakukan mobiling, terhadap titik-titik yang akan menjadi sasaran pencurian,” katanya.

Setelahnya, ketika sudah mengetahui titik-titik target tempat tabung gas elpiji 3 kilogram dan juga ada beras, pelaku kemudian melakukan hunting pada malam harinya.

Kendaraan yang digunakan kedua pelaku untuk menunjang aksinya adalah mobil pikap. Kendaraan ini, diketahui merupakan sewa dari orang lain.

Baca juga: Begini Modus Dua Warga Juwana Curi Ratusan Tabung Gas Elpiji 3 Kg

Selanjutnya, saat pelaku memastikan kondisi sekitar aman, mereka langsung menjalankan aksinya. Menggunakan alat gunting besar, mereka kemudian memotong gembok ruko atau toko.

Kemudian, pelaku mengambil tabung gas yang sejak siang sudah diincarnya.Bahkan, ada pula beras yang ikut digondol pelaku dari toko korban.

“Per titik ini, mereka menggunakan gunting besar untuk memotong gembok. Setelah terbuka, mereka langsung bawa barangnya,” ungkapnya.

Kasat Reskrim menyebut, SP dan SL yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu, menjalankan aksinya di empat lokasi yang berbeda.

“Ada beberapa TKP, ada empat TKP. Yaitu TKP Tambakromo, Gabus, Juwana dan Winong,” sebutnya.

Baca juga: Sudewo Ibaratkan Infrastruktur Jalan di Pati Bak Orang Sakit Kritis

Kasat menyampaikan, dari empat lokasi yang menjadi sasaran pencurian tabung gas ini, pelaku menjalankan aksinya dalam hari yang berbeda pula. Namun, dilakukan hanya dalam kurun waktu sepekan saja.

Ia menyebut, selain mengamankan dua pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tabung gas yang jumlahnya berkisar 400-500 tabung. Kemudian ada pula gunting besar yang digunakan pelaku untuk memotong gembok, serta beras sekitar satu ton.

Atas perbuatannya ini, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER