BETANEWS.ID, PATI – Dua warga Pati dibekuk polisi akibat perbuatannya yang nekat mencuri ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram. Dua orang tersebut adalah SP, warga Desa Doropayung Juwana dan SL, asal Desa Ketip, Kecamatan Juwana.
Keduanya, melakukan aksi kejahatannya pada kurun waktu Februari 2025 lalu, di saat gas elpiji 3 kilogram mengalami kelangkaan.
SP dan SL yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu, menjalankan aksinya di empat lokasi yang berbeda.
Baca juga: Joglo Juang Petani Pundenrejo Pati Dirobohkan Sejumlah Orang Tak Dikenal
“Ada beberapa TKP, ada empat TKP. Yaitu TKP Tambakromo, Gabus, Juwana dan Winong,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo, Jumat (14/3/2025).
Kasat menyampaikan, dari empat lokasi yang menjadi sasaran pencurian tabung gas ini, pelaku menjalankan aksinya dalam hari yang berbeda, tapi dilakukan hanya dalam kurun waktu sepekan saja.
Ia menyebut, selain mengamankan dua pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tabung gas yang jumlahnya berkisar 400-500 tabung. Kemudian ada pula gunting besar yang digunakan pelaku untuk memotong gembok, serta beras sekitar satu ton.
Baca juga: Waspada, Minyakita Tak Sesuai Takaran Beredar di Pati
“Berkat laporan dari masyarakat, alhamdulillah kami berhasil mengamankan pelaku pencurian tabung gas. Kami juga masih lakukan pendalaman terkait kasus ini,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Ahmad Muhlisin