31 C
Kudus
Kamis, Februari 12, 2026

Agus, Pemuda Jepara yang Kabur dari Lapas Pati Ternyata Residivis Sejak Remaja 

BETANEWS.ID, JEPARA – Polres Jepara berhasil mengamankan Agus Hermin Sarfin (25) atau AHS, narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Pati yang kabur dari tahanan. Ia merupakan warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara. 

Dari pengakuannya, Agus mengaku bahwa ia sudah enam kali menjadi narapidana. Ia pernah ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Lapas Pati, dan Rumah Tahanan (Rutan) Jepara.  

Baca Juga: Kabur dari Lapas, Agus Curi Motor dan Cabuli Dua Wanita di Jepara

-Advertisement-

“Sudah enam kali masuk penjara, dari sejak usia 14 tahun,” katanya saat konferensi pers di Aula Mapolres Jepara, Jumat (25/1/2024). 

Terakhir, saat kabur dari Lapas Pati kasus yang ia lakukan yaitu pencurian. Akibat perbuatannya, ia divonis lima tahun penjara dan baru menjalani masa hukuman selama 1,5 tahun. 

Lebih lanjut ia bercerita, bahwa ia berhasil kabur dari Lapas lewat pintu belakang. Statusnya yang menjadi Tahanan Pendamping (Tamping), membuat ia bisa keluar dari sel tahanan. 

“Kaburnya lewat belakang, karena saya pekerja Tamping kan bebas. Terus saya kepingin untuk kabur, akhirnya melarikan diri dibantu sama teman-teman saya,” ungkapnya. 

Ia berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara di sebuah rumah di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap penjual kopi di Air Terjun Songgolangit, Desa Bucu, Kecamatan Kembang. 

Kasat reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar mengatakan pada saat melakukan tindakan pencabulan, Agus juga membawa kabur motor vario 125 milik korban yaitu LS, (38). 

Kemudian selama masa pengejaran, Agus ternyata juga berusaha melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang perempuan yang masih duduk di bangku SMA. Korban tersebut diketahui merupakan anak temannya yang merupakan narapidana di Lapas Pati. 

Baca Juga: Pelaku Pencabulan Balita di Jepara Ternyata Sakit Hati pada Ibu Korban 

“Untuk korban yang kedua kami sudah menerima laporan hanya saja untuk korban belum bisa kita mintai keterangan karena masih dalam keadaan trauma,” ungkapnya. 

Atas perbuatannya, Agus terancam terjerat pasal 365 KUHP ayat 1 yaitu pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER