BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Perdagangan (Disdag) Kudus membatasi pedagang kaki lima (PKL) ayam di Pasar Baru berjualan hanya sampai pukul 8.00. Aturan ini buntut laporan para pedagang pasar yang merasa dirugikan karena PKL Ayam itu menjual dengan harga lebih murah.
Salah satu PKL Ayam, Susanto, merasa keberatan dengan pembatasan jam berjualan. Menurut dia, mereka datang dari luar daerah seperti Purwodadi dan menghabiskan waktu perjalanan hingga satu jam.
“Kami juga butuh pekerjaan, jadi keberatan kalau hanya boleh sampai jam 8. Kita ingin ada solusi yang adil antara kami dan pedagang kios,” ungkap warga Karanganyar, Demak itu.
Baca juga: Dianggap Rusak Harga, PKL Ayam di Pasar Baru Dibatasi Jualan Sampai Jam 8 Pagi
Ia mengaku, meski mereka membayar retribusi sebesar Rp2.000 per hari dan biaya keamanan setiap bulan, mereka masih keberatan dengan pembatasan berjualan di sana.
“Kami ikut aturan saja, Asal diberi tempat yang layak untuk berjualan. Kalau memang ada pembatasan PKL di sini, kami setuju, asalkan harus didata dengan valid,” ujarnya.
Koordinator Pasar Baru, Didik Soneta, menjelaskan, pembatasan waktu bagi PKL hingga pukul 8.00 ini merupakan tanggapan atas keluhan pedagang kios yang merasa dirugikan. Imbauan itu merupakan kebijakan Kepala Disdag Kudus, Andi Imam Santoso.
Baca juga: Duh, Pembangunan Jembatan Karangsambung Kudus Terancam Gagal
“Pedagang kios ini bayar sewa los Rp365 ribu per tahun, dan mereka merasa rugi karena PKL yang bayar harian Rp2.000 malah lebih ramai. Jadi, mereka minta PKL dibatasi agar pedagang kios bisa laku juga,” jelas Didik.
“Meski demikian, kami berharap keputusan ini dapat disepakati secara bersama-sama agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

