BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara akan segera membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.232 formasi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Sridana Paminta, merinci, formasi yang dibuka yaitu 327 untuk tenaga pendidik, 100 tenaga kesehatan, dan 805 tenaga teknis.
Menurutnya, formasi PPPK tersebut merupakan usulan dari Pemkab Jepara, kemudian diinput melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Selanjutnya, usulan tersebut akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Baca juga: Pemkab Kudus Buka 50 Formasi CPNS, Satu Tempat Khusus Warga Disabilitas
“Kualifikasi dan syarat pendaftaran masih menunggu Juknis (petunjuk teknis) dari pusat. Untuk seleksi diperkirakan tetap tahun ini,” katanya saat ditemui di Kantor BKD, Kamis (5/9/2024).
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (Kepmenpan RB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK tahun anggaran 2024 dijelaskan beberapa ketentuan.
Yaitu pengadaan pegawai PPPK dilakukan untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Untuk jabatan fungsional diperuntukkan bagi eks Tenaga Honorer Kategori II atau tenaga non-ASN.
Eks THK-II yang dimaksud yaitu pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Sedangkan tenaga non-ASN yaitu pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah minimal dua tahun tersebut secara terus menerus.
Baca juga: Pemkab Jepara Buka 375 Formasi CPNS, Pendaftaran Mulai Minggu Depan
“Sedangkan untuk jabatan pelaksana hanya dapat dilamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar,” jelasnya.
Dalam seleksi PPPK juga disediakan formasi bagi penyandang disabilitas namun khusus untuk jabatan fungsional. Syaratnya, melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
Kemudian ada juga video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar.
“Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman paling singkat dua tahun pada jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang pemula, terampil dan ahli pertama. Jabatan fungsional jenjang ahli muda minimal tiga tahun,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

