Dua Pekerja Migran Pati Meninggal di Taiwan Karena Kecelakaan

BETANEWS.ID, PATI – Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Pati meninggal di Taiwan. Keduanya, meninggal pada Juli lalu akibat kecelakaan lalu lintas.

Dua PMI yang meninggal tersebut bernama Ari Nur Saputra warga Desa Bageng, Kecamatan Gembong dan Dwi Darman, warga Desa Jimbaran, Kecamatan Kayen.

Baca Juga: Bawaslu Pati Temukan 12 Petugas Pantarlih Sebagai Anggota Parpol

-Advertisement-

”Keduanya mengalami kecelakaan di Taiwan pada Juli 2024 lalu. Di waktu yang berbeda dan tempat yang berbeda,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati Bambang Agus Yunianto, Selasa (6/8/2024).

Agus menyebut, Ari Nur Saputra meninggal pada 3 Juli setelah terlibat kecelakaan lalu lintas. Jenazahnya pun dipulangkan ke kampung halaman dan dimakamkan pada tanggal 25 Juli 2024.

Sedangkan Dwi Darman, meninggal pada 14 Juli setelah mengalami insiden serupa di Taiwan. Jenazahnya dipulangkan pada 29 Juli 2024 dan telah dikembumikan di kampung halamannya.

”Kami mendapatkan kabar tentang kecelakaan itu dari Kamar Dagang Indonesia (KDI), bahwa ada warga Kabupaten Pati yang mengalami kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.

Agus mengatakan, kedua PMI asal Kabupaten Pati itu mendapatkan hak santunan akibat kecelakaan maut itu. Sebab, mereka merupakan PMI legal.

Katanya, hak-hak almarhum Ari Nur Saputra sudah dibayarkan dan terpenuhi. Sementara, untuk almarhum Dwi Darman belum dibayarkan, karena yang menabrak belum sadarkan diri. Penabrak merupakan warga negara Taiwan sendiri.

Baca Juga: Polisi Sebut Pencabulan Pria ke Anak Tiri di Pati Dilakukan Sejak Korban Duduk di Kelas 1 SMP

”Keduanya meninggal karena kecelakaan di jalan. Keduanya legal, sesuai prosedural. Hak-hak itu uang gajinya, uang kematiannya, 48 kali upah hingga asuransi kecelakaan. Usianya antara 30-35 tahun,” sebutnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Pati yang ingin bekerja ke luar negeri mengikuti prosedur. Sehingga data tercatat di Kementerian Tenaga Kerja dan mendapatkan hak-hak, bila terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Seperti kecelakaan kerja ataupun kecelakaan lalu lintas.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER