BETANEWS.ID, PATI – Polisi telah menetapkan seorang pria paruh sebagai tersangka. Warga kecamatan Pati itu, merupakan pelaku pencabulan terhadap anak tirinya yang saat ini masih duduk di bangku SMP.
Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin pun menyebut, bahwa pelaku sudah melakukan aksi bejatnya itu ketika korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP. Sedangkan korban, saat ini duduk di kelas 3.
Baca Juga: Miris, Pria Pati Ini Diduga Cabuli Anak Tiri Sejak Masih Kelas 2 SD
“Jadi bukan sejak sekolah dasar (SD). Dilakukan dua tahun ini. Yakni sekitar Oktober 2022 hingga April 2023 lalu. Sekitar empat hingga lima kali,” ujar Kasat Reskrim, Senin (5/7/2024) melalui sambungan telepon.
Kompol Alfan juga menyebut, kalau ayah tiri yang mencabuli putrinya di Kecamatan Jaken ini harus bersiap diancam hukuman penjara. Polisi menjerat dengan Undang – Undang (UU) Perlindungan Anak dan atau Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Dalam kasus itu kami menjerat dengan pasal 76D junto pasal 81 ayat 1,2 dan 3 UU nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ungkapnya.
Kompol Alfan juga menyebut, jika tersangka juga akan dijerat pasal 6 huruf C junto pasal 15 ayat 1 huruf g UU Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS.
“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Namun dengan pemberatan tambahan hukuman sepertiga karena dilakukan oleh orang tua atau wali,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitkan, kasus pencabulan itu mencuat, setelah korban bersama ibu kandungnya mengadu ke pemerintah desa pada Rabu (31/7/2024).
Awalnya, sekitar pukul 06.00 WIB, keduanya mendatangi kediaman kepala desa. Kemudian, kepala desa meminta mereka untuk datang lagi ke balai desa pada 09.00 WIB.
Di sana, korban mengaku dicabuli oleh ayah tirinya sejak kelas 2 SD hingga SMP kelas IX. Setelah mendapatkan informasi itu, pihak pemerintah desa mengkonfirmasi kepada ibu korban.
”Terus ibunya ini cerita, bahwa anaknya dikumpuli suaminya. Awalnya saya bertengkar dengan suami saya, sampai saya mau dibunuh. Terus anak saya berontak tidak terima kalau saya disakiti,” kata kades menirukan pernyataan ibu korban.
Masih pengakuan ibu korban kepada kades, katanya pada saat itu korban menyebut bahwa ayah tirinya telah merusak masa depannya, yakni telah dicabuli.
Setelah itu, pihak pemerintah desa pun mengkonfirmasi kepada pelaku. Kepada pemerintah desa, pelaku yang berusia sekitar 55 tahun itu mengaku melancarkan aksinya cuma sekali.
Baca Juga: Tega Cabuli Anak Tiri, Pria Paruh Baya di Pati Nyaris Diamuk Massa Sebelum Diamankan Polisi
Korban dan ibunya pun melaporkan kasus pencabulan ini kepada pihak kepolisian. Pelaku kemudian diamankan Polresta Pati sebelum menjadi bulan-bulanan warga.
Kades menuturkan, saat diinterogasi oleh pihak kepolisian pada Rabu malam, pelaku mengaku melancarkan aksinya hanya tiga hingga empat kali.
Editor: Haikal Rosyada

