BETANEWS.ID, KUDUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar rapat paripurna dengan agenda Laporan Panitia Khusus (Pansus) 1 dan Penandatangan Keputusan DPRD Tentang Persetujuan Atas Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) periode 2025-2045, Senin (29/7/2024).
Rapat yang dijadwalkan pukul 11:00 WIB tersebut molor hingga tiga jam. Rapat paripurna dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati dan dipimpin oleh wakil pimpinan DPRD Kudus, Mukhasiron. Karena molor tersebut, sidang pun hanya diikuti 13 anggota dewan meski yang mengisi daftar hadir ada 30 orang.
Ketika rapat sudah berlangsung sekira lima menit, beberapa anggota dewan ada yang meninggalkan ruang rapat dan hanya tersisa 11 orang saja yang mengikuti jalannya rapat hingga selesai. Sesuai aturan, Rapat Paripurna tersebut tetap dianggap kuorum meski yang ikut rapat kurang dari 2/3 dari jumlah anggota dewan. Sebab, kuorum dihitung dari kehadiran di buku absensi.
Baca juga: Fantastis! Dinas PUPR Kudus Kelola Anggaran Rp120 M pada 2024, Ini Peruntukannya
Wakil Pansus 1, Ngateman, mengatakan, kesimpulan dari penyusunan Ranperda RPJPD yaitu visi Indonesia emas tahun 2045 yakni Kudus berkeadaban, maju dan berkelanjutan. Ada beberapa cross cutting antar perangkat daerah terkait Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada beberapa perangkat daerah.
“Untuk itu agar penuangan programnya tidak sama, seperti kuantitas pada perindustrian. Serta Kabupaten Kudus ke depan masuk era transformasi digitalisasi, maka semua kegiatan agar berbasis digitalisasi,” jelasnya.
Pihaknya lantas menyarankan perlunya sinergi dan kolaborasi yang lebih baik antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mewujudkan kebijakan-kebijakan yang tertuang dalam RPJPD. Menurutnya, dalam era digitalisasi perlu disiapkan OPD yang kuat sebagai leading sector dan Sumber Daya manusia (SDM) yang mumpuni.
“Visi berkeadaban harus diikuti komitmen yang kuat dengan menjadikan filosofi Gusjigang dalam mendidik, melatih dan menjaga karakter masyarakat Kudus,” imbuhnya.
Baca juga: Program Perbaikan 115 Sekolah di Kabupaten Kudus Mulai Jalan, Target Rampung Oktober 2024
Sementara itu, Pj Bupati Kudus, Muhamad Hasan Chabibie mengaku bersyukur Ranperda RPJPD Kota Kretek periode 2025-2029 sudah ditandatangani. Hal itu merupakan kesepakatan antara pemkab dan DPRD Kudus.
“Semoga Rancangan RPJPD Kabupaten Kudus periode 2025-2029 itu nantinya bisa terekskusi dengan baik,” ujar Hasan.
Editor: Ahmad Muhlisin

