31 C
Kudus
Rabu, Februari 11, 2026

Petani Pundenrejo Pati Aksi Jalan Kaki Puluhan Km Tuntut Tanah Nenek Moyang Dikembalikan

BETANEWS.ID, PATI – Puluhan petani asal Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Pati, menggelar aksi jalan kaki sejauh 21 kilometer ke kantor ATR/BPN Kabupaten Pati. Mereka menuntut tanah yang diklaim sebagai peninggalan nenek moyangnya yang kini dikelola oleh sebuah pabrik gula dikembalikan.

Mereka mengawali aksinya dengan melakukan ziarah ke makam leluhur di kampung tersebut, yakni Ki Ageng Pekiringan. Setelahnya, mereka berziarah di Makam Mbah Ahmad Muttamakin Kajen, Margoyoso pada Jumat (31/5/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Usai berziarah, kemudian mereka berjalan kaki menuju Kantor ATR/BPN Pati. Dengan membawa obor dan membawa spanduk yang berisi tuntutan, mereka berjalan sembari melantunkan selawat dan tembang-tembang perjuangan. Mereka baru tiba di Kantor BPN sekitar pukul 09.00 WIB.

-Advertisement-

Baca juga: Petani Pundenrejo Pati Dorong Komnas HAM Hentikan Perampasan Lahan Nenek Moyang

Salah satu petani Pundenrejo, Sumiati mengatakan, nekat berjalan kaki sejauh 21 kilometer bersama petani lainnya demi mendapatkan kembali tanah nenek moyangnya.

“Tadi berjalan dari Pundenrejo sampai di Pati, satu malam, satu hari baru nyampai, kita orang tua-tua, beristirahat sebentar makan minum berjalan lagi, mau menuntut peninggalan nenek moyang yang ada di Desa Pundenrejo. Kalau tidak tanah konflik tidak ada masyarakat ke sini, mau menagih janji,” ujar Sumi.

Menurutnya, tanah itu sempat digarap oleh para petani. Namun, secara tiba-tiba berubah izin untuk usaha sebuah perusahaan 20 tahun silam. Sumi yang hanya warga biasa tidak bisa berbuat apa-apa. Kini dia berharap agar tanah tersebut bisa kembali kepada petani Pundenrejo.

“Sekarang petani susah, dinamakan petani tapi tidak punya lahan, pekerja serabutan kalau ada pekerjaan, ya, bekerja, kalau tidak, ya, nganggur di rumah. Gimana petani gelisah mau makan tapi tidak ada, saya minta dulur semua mau berjalan bersama petani Pundenrejo supaya petani dulur mau membantu petani,” dia melanjutkan.

Baca juga: Gelar Demo Lagi, Petani Pundenrejo Tayu Tolak Izin Baru untuk PT LPI

Mantan Kepala Desa Pundenrejo, Pri Hadi meminta kepada ATR/BPN Pati agar mencabut izin hak guna bangunan perusahaan di atas tanah seluas 7,3 hektare yang diklaim sebagai peninggalan nenek moyang mereka. Dia juga meminta tanah itu dikembalikan ke petani.

“Dorong Kementerian ATR BPN RI untuk segera mengembalikan tanah nenek moyang petani Pundenrejo,” kata Pri Hadi.

Pri mengaku sudah memperjuangkan tanah itu sejak lama. Bahkan dia juga sudah berusaha bertemu dengan pejabat daerah setempat karena khawatir tanah tersebut nantinya akan digunakan untuk izin usaha atau bangunan lainnya.

“Saya titipkan bahwa waktu kita tanggal 20 Desember 2023 waktu itu ketemu sama Pj Bupati, saya memberikan masukan mengapa tanah yang hak guna bangunan sampai dengan 2024, itu kok ada letak statusnya bisa hijau. Di sinilah saya mengkhawatirkan bahwa akan ada usaha untuk bisa menjadi hak guna usaha lainnya atau guna pakai lainnya, untuk itu kami sangat berharap kepada BPN Pati semoga apa yang dituntut oleh warga masyarakat ini bisa terkabulkan,” pungkasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER