31 C
Kudus
Rabu, Februari 11, 2026

Petani Pundenrejo Pati Dorong Komnas HAM Hentikan Perampasan Lahan Nenek Moyang

BETANEWS.ID, PATI – Perwakilan petani yang tergabung dalam Organisiasi Tani Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia di Jakarta, Senin (27/5/2024). Kedatangan mereka berkaitan dengan konflik agraria dengan PT Laju Perdana Indah (LPI) atau Pabrik Gula (PG) Pakis yang tak kunjung selesai.

Pada kesempatan itu, petani Pundenrejo mendorong Komnas HAM untuk mendesak PT LPI agar tidak melakukan aktivitas penanaman tebu di lahan nenek moyang petani Pundenrejo seluas sekitar 7,3 hektare.

“Sebab, tanah tersebut masih dalam kondisi konflik. Kami juga mendesak Kementerian ATR/BPN RI untuk segera mengembalikan lahan nenek moyang petani Pundenrejo,” ujar Udin, salah satu petani Pundenrejo dalam rilisnya, Senin (27/5/2024).

-Advertisement-

Baca juga: Gelar Demo Lagi, Petani Pundenrejo Tayu Tolak Izin Baru untuk PT LPI

Sementara itu, Muhammad Fajar Andhika, anggota LBH Semarang menyebut, konflik tersebut bermula ketika tanah nenek moyang petani Pundenrejo pada 1965 dirampas oleh militer yang masuk dalam Rumpun Sari Diponogoro.

Disebutnya, pasca-pengusiran, warga tidak lagi dapat mengakses lahan nenek moyangnya. Pada tahun 1973, tiba-tiba lahan tersebut berubah status menjadi HGB yang dikuasai oleh PT Bappipundip.

Lanjutnya, pada tahun 1999, PT Bappipundip bangkrut dan kondisi tanah nenek moyang petani Pundenrejo terlantar. Atas dasar sejarah penguasaan lahan, akhirnya petani Pundenrejo kembali mereklaim tanah nenek moyang.

“Aktivitas penggarapan tanah dilakukan oleh petani Pundenrejo yang berjumlah 140-an terjadi selama lebih dari 20 tahun. Kemudian, pada 2001, PT Bappipundip menjual lahan HGB kepada PT Laju Perdana Indah. Awal tahun 2020, petani Pundenrejo kembali mengalami pengusiran dan pengrusakan tanaman yang dilakukan oleh PT LPI,” ungkapnya.

PT Laju Perdana Indah, katanya, justru menanami lahan nenek moyang dengan tebu. Padahal lahan tersebut statusnya adalah HGB, sehingga berdasarkan Pasal 86 Permen ATR/BPN RI No 18 Tahun 2021, penggunaan lahan oleh PT Laju Perdana Indah telah menyalahi aturan.

Baca juga: Petani Pundenrejo Datangi Kantor BPN Jateng, Tagih Upaya Penyelesaian Konflik dengan PT LPI

“Pada Bulan September 2024, klaim HGB PT Laju Perdana Indah akan habis, sehingga petani Pundenrejo yang merupakan petani yang tidak mempunyai lahan selain lahan nenek moyang, melakukan upaya-upaya untuk mendesak segala pihak untuk dapat mengembalikan tanah nenek moyang petani,” sebutnya.

Dhika menyebut, desakan petani akan dilanjukan dengan aksi “Laku Mlaku” petani Pundenrejo dari Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, menuju Kantor Pertanahan Pati pada 30 Mei 2024 mendatang.

“Aksi “Laku Mlaku” merupakan bentuk upaya warga untuk memperjuangkan kembali tanah nenek moyang mereka yang dirampas oleh koporasi besar. Sehingga, membuat kondisi petani Pundenrejo terjerembab dalam lubang kemiskinan struktural,” ungkapnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER