Sepekan Banjir Kudus, Masan Minta Pemkab Kudus Sat-Set Tangani Bencana Tahunan

BETANEWS.ID, KUDUS – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Masan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus sat-set tangani banjir. Menurutnya, banjir merupakan bencana tahunan yang seharusnya bisa dideteksi penyebab dan penanggulangannya.

Masan menjelaskan, untuk Kecamatan Undaan, antisipasi banjir adalah dengan peninggian serta penguatan tanggul Sungai Wulan.

“Sebelum sungai Wulan dinormalisasi, peninggian dan penguatan tanggul sangat penting. Hal itu, agar tak ada limpasan atau bahkan tanggul jebol ketika debit air Sungai Wulan tinggi,” ujar Masan di gedung DPRD Kudus, belum lama ini.

-Advertisement-

Baca juga: Sepekan Banjir Kudus, 39.272 Warga Terdampak dan 7 Orang Meninggal

Masan pun meminta Pemkab Kudus berkolaborasi dengan desa-desa dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana agar peninggian dan penguatan tanggul diserahkan pada desa setempat.

“Desa dengan swadaya bisa melakukan peninggian tanggul Sungai Wulan menggunakan  Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes),” jelasnya.

Untuk Tanggulangin, Desa Jati Wetan, ungkap Masan, hanya bisa diatasi dengan kolam retensi dan pompa air yang akan segera dibangun Pemerintah Pusat.

Sedangkan untuk Kecamatan Mejobo, lanjut dia, disebabkan meluapnya Sungai Piji dan Sungai Dawe karena sudah dangkal.

“Untuk penanggulannganya, itu bisa dibangun satu sampai tiga check dam di dua sungai tersebut. Agar air dari hulu (Gunung Muria) tidak langsung turun ke bawah,” jelasnya.

Untuk pembangunan check dam, kata Masan, bisa dicover dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus yang cukup untuk proyek.

Baca juga: Banjir di Kudus Meluas, Desa Berugenjang yang Jarang Banjir Kini Terendam

“Tapi memang tidak sekaligus, tetapi pembanguann check dam itu bisa berkala menyesuaikan dengan anggaran pemkab,” tuturnya.

Sementara banjir di Kecamatan Kaliwungu, lanjut Masan, bisa dengan normalisasi sungai. Normalisasi sungai tersebut mencakup tiga kabupaten, yakni Kudus, Demak dan Jepara.

“Karena lintas kabupaten, normalisasi sungai memang jadi kewenangan Pemerintah Pusat,” ungkapnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER