31 C
Kudus
Sabtu, Februari 14, 2026

Urus Pindah TPS Bisa Sampai H-7 Pemilu

BETANEWS.ID, DEMAK – Kurang dari tujuh hari pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membuka pelayanan pengurusan pindah tempat pemungutan suara (TPS). Akan tetapi proses perpindahan tidak bisa dilakukan semua pemilih, melainkan harus disesuaikan dengan alasan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI.

Komisioner Devisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Demak Nur Hidayah mengatakan, terdapat empat katagori pemilih yang dapat melakukan perpindahan TPS, diantaranya menjalankan tugas, terjadi bencana alam, menjadi tahanan atau narapidana, dan sakit dirawat di rumah sakit.

Baca Juga: 2.931 Pemilih Masuk DPTb di Demak

-Advertisement-

“Kemudian prosedur pindah memilihnya itu bisa dilayani oleh TPS, oleh PPK atau KPU kabupaten, baik (daerah) asal ataupun (daerah) tujuan,” katanya saat ditemui di kantornya, Kamis (25/1/2024).

Hidayah menjelaskan, bagi pemilih yang hendak mengurus pindah TPS dapat melampirkan KTP atau KK dan bukti salinan menjadi pemilih tetap di tempat asal.

“Sehingga ini kita mengimbau kepada seluruh jajaran adhoc kita yang ada di PPS dan PPK membuat posko pelayanan di Data Pemilih Tambahan atau DPTb,” jelasnya.

Ia menambahkan, nantinya surat suara yang diberikan disesuaikan dengan wilayah dapil pada saat melakukan pencoblosan Pemilu 2024.

“Ketentuannya tidak mendapat lima surat suara, jadi akan mendapatkan surat suara sesuai dapilnya. Kalau misalkan dari kota Semarang maka dia akan mendapatkan dua surat suara, yaitu presiden wakil presiden dan DPD, ” imbuhnya.

Sementara ini, KPU Demak telah mendata 2.931 DPTb yang tersebar 113 TPS dan 227 desa. Kemudian daftar pemilih pindah keluar dari Kabupaten Demak sebanyak 4.291 pemilih yang tersebar di 2.143 TPS dan 247 desa.

Baca Juga: Tak Hanya Beras, Harga Ketan Juga Melejit di Demak

Tidak hanya itu, KPU Demak juga memberikan kesempatan kepada pemilih yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun DPTb. Sehingga pada tanggal 14 Februari 2024, masyarakat dapat menyumbangkan suara pilihannya.

“KPU itu memang berupaya berikhtiar (agar) semua warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat ini didaftar menjadi pemilih ya. Atau bahasanya kita lindungi hak konstitusinya baik bisa terdaftar menjadi DTP, DTPb ataupun nanti menjadi pemilih DPK yaitu pemilih yang menggunakan pemilihnya hari H dengan menggunakan KTP elektronik, ” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER