BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas tambang ilegal.
Lokasi yang menjadi sasaran kali ini adalah galian C di Blok Sawah Ngaliman, Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
Petugas yang melakukan sidak terdiri atas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara, Polres Jepara, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Pemerintah Kecamatan Mayong.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Kabupaten Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, mengatakan sidak dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.
Saat tiba di lokasi, Nafe mengungkapkan petugas gabungan tidak menemukan aktivitas penambangan. Petugas hanya mendapati dua alat berat berupa ekskavator dan satu unit CCTV. Tambang ilegal tersebut diketahui milik Ali Rofiq, warga Desa Karangrandu, RT 07 RW 01, Kecamatan Pecangaan.
“Saat kita sidak memang tidak ada aktivitas, tapi pemiliknya kita minta untuk menghentikan seluruh kegiatan penggalian karena belum punya izin,” ungkap Nafe, Kamis (25/6/2026).
Nafe mengatakan tanah hasil galian tersebut dilarang diperjualbelikan maupun dibawa keluar lokasi sebelum memenuhi persyaratan perizinan usaha pertambangan. Apabila tanah hasil galian telah diperjualbelikan, maka pemilik galian C wajib membayar pajak daerah.
Baca juga : Krisis Air, Tiga Desa di Jepara Dapat Bantuan Sumur Bor Senilai Rp450 Juta
“Tanah hasil penataan tidak boleh dijual dan diangkut ke luar lokasi sebelum mendapatkan izin usaha pertambangan. Untuk setiap tanah yang keluar untuk dijual, penanggung jawab wajib membayar pajak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Nafe menambahkan, kegiatan penambangan ilegal tersebut berada di zona kawasan pangan dan lahan sawah, sehingga jelas melanggar aturan.
Saat melakukan sidak, tim gabungan menemukan jejak pengerukan berupa lahan terbuka seluas sekitar 1.000 meter persegi dengan kedalaman mencapai tiga meter.
“Tambang tersebut akan terus kita awasi karena berkaitan dengan aspek perizinan, keselamatan lingkungan, kondisi jalan, serta dampaknya terhadap masyarakat dan sektor pertanian,” pungkas Nafe.
Editor: Kholistiono

