BETANEWS.ID, KUDUS — Upaya penertiban tempat karaoke ilegal di Kabupaten Kudus ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus mengungkapkan bahwa para pengelola kerap menggunakan berbagai cara untuk menghindari jerat hukum.
Keberadaan tempat karaoke di Kudus sendiri melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke.
Perda tersebut secara tegas melarang orang pribadi maupun badan usaha membuka dan menjalankan kegiatan hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan tempat karaoke di seluruh wilayah Kabupaten Kudus.
Kepala Satpol PP Kudus, Budi Waluyo, mengatakan bahwa pihaknya sudah berkali-kali melakukan razia terhadap tempat karaoke ilegal yang nekat beroperasi. Penindakan dilakukan berdasarkan laporan dan aduan yang disampaikan masyarakat.
Menurut Budi, sejumlah tempat karaoke bahkan pernah disegel dan ditutup oleh petugas. Namun, setelah dilakukan penindakan, tempat usaha tersebut kembali beroperasi seperti semula.
Baca juga : Proyek Kanopi Pasar Bitingan Kudus Dilaporkan ke Kejaksaan
“Kalau tempat karaoke beberapa kali kita pernah segel, pernah kita tutup, tapi masih beroperasi,” ujar Budi di halaman Pendopo Kudus, belum lama ini.
Ia mengakui, salah satu kendala terbesar dalam penindakan adalah perubahan pengelola setelah dilakukan razia. Saat kasus masuk ke proses hukum, pihak yang bertanggung jawab sering kali sudah berganti sehingga menyulitkan penegakan aturan.
“Mereka itu juga pintar. Kita tindak bahkan kita sidangkan, pengelolanya ganti. Jadi begitu kita tangkap, pengelolanya berubah dan manajemennya juga berubah,” katanya.
Berdasarkan data Satpol PP, lanjutnya, jumlah tempat karaoke yang masih kerap bermain kucing-kucingan dengan petugas mencapai hampir 30 lokasi. Sebagian di antaranya diduga tetap beroperasi meski keberadaannya bertentangan dengan aturan yang berlaku di Kudus.
Budi mengungkapkan, petugas juga kerap mengalami kesulitan saat akan melakukan pengecekan di lapangan. Tidak jarang tempat karaoke mendadak tutup ketika petugas datang, meski sebelumnya ada informasi bahwa tempat tersebut sedang beroperasi.
“Sering kali juga kita datang tahu-tahu tutup. Padahal informasi yang kami terima tempat itu sedang operasional,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pengawasan harus dilakukan secara terus-menerus dan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Satpol PP juga terus menyusun strategi agar penindakan terhadap pelanggaran dapat berjalan lebih efektif.
“Kami berharap para pelaku usaha yang masih menjalankan karaoke ilegal dapat menyadari aturan yang berlaku di Kabupaten Kudus. Sebab, pemerintah daerah sejak lama melarang keberadaan tempat hiburan semacam itu beroperasi di wilayah Kudus,” harapnya.
Editor: Kholistiono

