WFH ASN Setiap Jumat, Pemkab Kudus Hanya Andalkan Share Location untuk Pengawasan

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus segera menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN setiap hari Jumat sesuai instruksi pemerintah pusat. Namun, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini dinilai masih lemah karena hanya mengandalkan share location (sharelock).

Kepala BKPSDM Kudus, Tulus Tri Yatmika mengakui, bahwa hingga saat ini belum ada sistem pemantauan yang mampu melacak keberadaan ASN secara real-time. Pengawasan sementara, hanya mengandalkan laporan lokasi yang dibagikan pegawai melalui aplikasi pesan.

“Kalau ada arahan share location, ya tinggal dibuka dan dilaporkan posisi kita ada di mana. Metode tersebut cukup sederhana dan mudah dilakukan oleh ASN,” ujar Tulus di Pendopo Kudus, Rabu (1/4/2026).

-Advertisement-

Meski demikian, kata dia, skema ini dinilai memiliki celah karena masih memungkinkan terjadinya manipulasi lokasi, seperti penggunaan fake GPS. Pemkab Kudus sendiri mengakui belum memiliki sistem khusus untuk mendeteksi potensi kecurangan tersebut.

“Untuk pengawasan saat ini masih mengedepankan prinsip kepercayaan kepada ASN dalam menjalankan WFH. Kami berharap kebijakan ini tidak disalahgunakan dan tetap dijalankan secara bertanggung jawab,” bebernya.

Baca juga: ASN Kudus Diminta Gowes ke Kantor, Bupati Targetkan Hemat Energi 22,5 Persen

Di sisi lain, ia menegaskan, bahwa WFH bukan berarti libur dan ASN tetap wajib bekerja secara optimal dari rumah. Komunikasi dengan kantor harus tetap terjaga dan pegawai harus siap jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Tulus juga menegaskan, bahwa kualitas pelayanan publik tidak boleh menurun meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah. Untuk itu, pengaturan jumlah pegawai yang menjalankan WFH masih akan dikalkulasi di masing-masing OPD.

“Adapun sejumlah pejabat dan unit pelayanan tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO). Mereka di antaranya pimpinan OPD, pejabat eselon II dan III, camat, lurah, serta dinas tertentu yang bersifat pelayanan langsung,” tuturnya.

Terkait potensi pelanggaran, Pemkab Kudus menyatakan akan memberikan sanksi bagi ASN yang terbukti tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan.

“Tidak hanya di program WFH, ketika ada pelanggaran tentu ada sanksi bagi ASN,” tandasnya.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER