Kasus Dugaan Pemerasan PKL di Kudus, 2 Orang Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan

BETANEWS.ID, KUDUS – Polres Kudus mengungkap kasus dugaan pemerasan terhadap pedagang es campur di Kabupaten Kudus. Dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, kasus ini bermula saat pelaku berinisial ER (45) meminta uang kepada korban MAD (20). Korban diketahui berjualan es campur di depan Pengadilan Negeri Kudus, Jalan Sunan Muria.

“Dalam aksinya, ER mengaku sebagai pemenang kontrak parkir di lokasi tersebut. Ia kemudian meminta uang sebesar Rp15 ribu, namun korban hanya memberikan Rp10 ribu. Permintaan itu dilakukan berulang hingga menimbulkan kecurigaan. Pada penarikan ketiga, aksi pelaku direkam oleh rekan korban dan videonya viral di media sosial,” ujar AKBP Heru melalui siaran tertulisnya, Selasa (28/4/2026).

-Advertisement-

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, setelah video tersebut beredar, pelaku mendatangi rumah korban untuk mencari tahu penyebar rekaman. Tak lama kemudian, ER kembali datang bersama pelaku lain berinisial MBA (32).

“Kedua pelaku kemudian diduga melakukan tekanan terhadap korban. Mereka meminta uang ganti rugi dengan nominal yang terus meningkat,” bebernya.

Baca juga : Valerie Soroti Kasus Pemerasan PKL, Dorong Penegakan Perda yang Humanis di Kudus

Kapolres menjelaskan, ER berperan melakukan penarikan uang dan menerima pembayaran dari korban. Sementara MBA turut menekan korban serta menentukan besaran uang yang diminta.

“Nominal permintaan sempat naik hingga Rp30 juta. Namun korban akhirnya menyerahkan uang dengan total Rp20 juta karena merasa tertekan,” ungkapnya.

Dari jumlah tersebut, tuturnya, sebesar Rp8 juta diberikan kepada MBA. Sisanya digunakan oleh ER untuk kepentingan pribadi dan membayar utang.

Polres Kudus kemudian menerima laporan pada 15 April 2026. Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga kedua tersangka ditetapkan pada 24 April dan ditahan pada 27 April 2026.

“Dalam pengungkapan kasus ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit telepon genggam, percakapan WhatsApp, uang tunai Rp8 juta, serta dokumen tanda terima,” rincinya.

Ia menyampaikan, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

“Tidak ada ruang bagi praktik premanisme di wilayah Kudus. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami kejadian serupa,” tandasnya.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER