Ikuti Arahan KPK, Tagihan Rusunawa di Jepara Dialihkan ke Pembayaran Digital 

BETANEWS.ID, JEPARA – Tagihan pembayaran retribusi Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kabupaten Jepara saat ini dialihkan ke pembayaran digital melalui ID Billing yang akan diterima masing-masing penghuni Rusun. 

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Jepara, Moh. Eko Udyyono mengatakan perubahan sistem pembayaran retribusi itu dilakukan, salah satunya sesuai arahan yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. 

“Dari KPK sendiri mengarahkan supaya mengurangi pembayaran secara cash, sehingga sekarang kita alihkan pembayaran menggunakan sistem elektronik (digital),” kata Eko saat ditemui di Kantor Disperkim Jepara, Rabu (15/4/2026). 

-Advertisement-

Baca juga: PP Tak Kunjung Turun, Pembahasan Ranperda Pemilihan Kades di Jepara Berjalan Lamban

Melalui pembayaran secara digital tersebut, Eko berharap juga bisa memudahkan penghuni Rusun dalam membayar retribusi. Sebab mereka tidak perlu menyetorkan uang kepada petugas. 

Selain itu, dengan diterapkannya sistem pembayaran digital bisa meminimalkan kebocoran anggaran retribusi yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

“Harapannya juga kebocoran-kebocoran (anggaran) semakin minim, sehingga (dampaknya) PAD ini semakin meningkat,” ujarnya. 

Di Kabupaten Jepara, Eko menyebutkan terdapat dua Rusunawa yaitu di Kelurahan Jobokuto dan Ujungbaatu, satu Rumah Susun (Rusun) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Desa Pulodarat Kecamatan Kalinyamatan, dan satu Rumah Khusus (Rusus) bagi Nelayan di Desa Kedungmalang Kecamatan Kedung. 

Biaya sewa atau retribusi di Rusunawa yaitu Rp210 ribu per bulan untuk di lantai 1, Rp185 ribu per bulan di lantai 2, Rp165 ribu per bulan di lantai 3, Rp150 ribu per bulan di lantai 4, dan Rp135 ribu per bulan di lantai 5. 

Kemudian untuk di Rusun MBR biaya sewa atau retribusi yaitu Rp525 ribu per bulan di lantai 1, Rp500 ribu per bulan di lantai 2, serta Rp475 ribu per bulan di lantai 3. Sedangkan untuk di Rusus yang berupa rumah tipe 36, biaya retribusinya yaitu Rp150 ribu per bulan. 

Pada tahun 2026, Eko menyebutkan target PAD dari Retribusi Rusunawa dan Rumah Khusus (Rusus) yang dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara sebesar Rp1,2 miliar. 

Baca juga: Khawatir Ganggu Kinerja OPD, Pemkab Jepara Masih Kaji Penempatan PPPK di KDKMP

“Hingga per tanggal 31 Maret 2026, pembayaran retribusi yang sudah terealisasi 30,09 persen atau sekitar Rp361 juta,” sebutnya. 

Terpisah, Kepala UPT Rusunawa dan Rusus pada Disperkim Jepara, Nurohmad mengatakan setelah penghuni Rusun maupun Rusus mendapatkan ID Billing pembayaran retribusi, mereka bisa membayar dengan datang langsung ke bank, agen Laku Pandai, atau melalui pembayaran digital menggunakan QRIS maupun mobile banking. 

Setelah diluncurkan tepat pada Hari Jadi Kabupaten Jepara ke-477 lalu, saat ini pihaknya sedang memproses ID Billing bagi masing-masing penghuni. Proses pembuatan tersebut ditarget selesai pada akhir Bulan Mei. 

“Di bulan Juni nanti akan kita coba secara massif, dan harapannya di tanggal 1 Juli sistem pembayaran sudah resmi berpindah ke digital,” jelasnya.

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER