PP Tak Kunjung Turun, Pembahasan Ranperda Pemilihan Kades di Jepara Berjalan Lamban

BETANEWS.ID, JEPARA– Sebanyak 24 Desa di Kabupaten Jepara akan menggelar pemilihan kepala desa atau petinggi secara serentak pada tahun 2026.

Sebagai dasar pelaksanaan kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara sedang menyusun Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi.

Perubahan Perda tersebut berdasar pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

-Advertisement-

Jika sesuai rencana, Ranperda tersebut seharusnya selesai pada Bulan Februari 2026 lalu. Namun, sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna mengatakan, pembahasan Ranperda tersebut belum bisa difinalkan karena masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2024.

“Ranperda Pelaksanaan Pemilihan Petinggi belum disampaikan Ranperdanya karena belum terbit PP dari UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, padahal mekanisme pemilihan kepala desa ada di dalam UU itu. Seharusnya terbit dulu PP baru nanti Perda mengikuti,” kata Agus pada Betanews.id, Senin (13/4/2026).

Agus menjelaskan, dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 dalam Pasal 34A disebutkan bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan Petinggi diperbolehkan adanya calon tunggal. Akan tetapi mekanisme pelaksanaannya nanti akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sedangkan timeline pemilihan petinggi di 24 desa di Kabupaten Jepara sudah disusun. Tahapannya akan segera dimulai pada Bulan Juni 2026 mendatang.

Baca juga: Diikuti Sembilan Calon, Empat Desa di Jepara Gelar Pemilihan Petinggi PAW

Sehingga sebagai upaya penyelesaian Ranperda tersebut, Agus mengatakan pada awal Bulan April lalu, ia mendatangi langsung Badan Legislasi DPR RI untuk membahas solusi dari hal tersebut.

“Sehingga kemarin saya koreksi ke Badan Legislasi langsung. Tolong dong nanti penyusunan UU tidak banyak memberi ruang kepada PP sehingga daerah bisa langsung menyusun Perda tanpa menunggu PP karena banyak PP yang terlambat dibuat. Sedangkan daerah butuh segera jalan,” ujar Agus.

Dari hasil pertemuan tersebut, Agus mengatakan, penyusunan Ranperda akan tetap dilanjutkan dengan mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024.

Adapun 24 Desa yang akan melaksanakan pemilihan Pilkades yaitu Desa Kelet, Jlegong dan Klepu (Kecamatan Keling) Desa Jugo (Kecamatan Donorojo) Desa Kalimantan (Kecamatan Kembang).

Desa Banjaran (Kecamatan Bangsri) Desa Srobyong ?Kecamatan Mlonggo) Desa Kawak, Suwawal Timur, dan Bulungan (Kecamatan Pakis Aji).

Desa Wonorejo dan Kedungcino (Kecamatan Jepara) Desa Semat, Ngabul, dan Kecapi (Kecamatan Tahunan) Desa Surodadi (Kecamatan Kedung).

Desa Ngeling (Kecamatan Pecangaan) Desa Kriyan (Kecamatan Kalinyamatan) Desa Teluk Wetan, Ketileng Singolelo, dan Brantak Sekarjati (Kecamatan Welahan).

Desa Sengon Bugel (Kecamatan Mayong) Desa Tritis (Kecamatan Nalumsari) serta Desa Nyamuk (Kecamatan Karimunjawa).

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER