BETANEWS.ID, KUDUS – Aktivitas jual beli di Dandangan Kudus sudah berjalan dua hari sebelum tradisi tersebut resmi dibuka pada Senin (9/2/2026). Banyak masyarakat atau pengunjung yang mempertanyakan terkait tarif parkir Dandangan yang sebesar Rp 5 ribu.
Keluhan tersebut tersebar di beberapa media sosial terutama facebook. Masyarakat menganggap penerapan tarif parkir di tradisi Dandangan tak sesuai aturan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Kudus Bellinda Sabrina Birton mengatakan, bahwa sudah menginstruksikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menyediakan kantong-kantong parkir selama gelaran tradisi Dandangan. Selain itu ia juga meminta agar tarif parkir diseragamkan.
Baca juga: Tabuhan Bedug Wabup Bellinda Tandai Dibukanya Tradisi Dandangan Kudus 2026
“Untuk tarif parkir motor maksimal Rp 5 ribu. Sedangkan untuk mobil, tarifnya maksimal Rp 10 ribu,” ujar Bellinda kepada awak media usai membuka tradisi Dandangan, Senin (9/2/2026).
Tarif parkir di Kabupaten Kudus sebenarnya sudah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini mengatur seluruh tarif parkir Jalan Umum dan Parkir Khusus, baik tronton, bus, truk, mobil dan motor.
Untuk parkir Jalan Umum bagi kendaraan roda dua atau motor tarifnya sebesar Rp 2 ribu. Sementara untuk mobil sebesar Rp 3 ribu.
“Namun khusus di momen Tradisi Dandangan ada pengecualian. Yang penting tarif motor jangan lebih dari Rp 5 ribu dan mobil lebih dari Rp 10 ribu. Jika lebih dari nominal tersebut, tentu akan kami tertibkan,” tandasnya.
Bellinda menuturkan, bahwa gelaran Dandangan tahun ini mengambil tema “Melestarikan Tradisi, Menggerakkan Ekonomi”. Selain melestarikan tradisi warisan Sunan Kudus, gelaran ini juga bertujuan untuk menggelaitkan perekonomian masyarakat.
“Mari masyarakat Kudus dan sekitarnya untuk datang ke Tradisi Dandangan. Tetap jaga ketertiban dan buanglah sampah pada tempatnya,” imbau Bellinda.
Tradisi Dandangan secara resmi dibuka pada Senin (9/2/2026). Tradisi warisan Sunan Kudus untuk menyambut bulan suci Ramadan tersebut menyediakan 527 stand untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Baca juga: Perputaran Uang Dandangan Diprediksi Bisa Capai Rp1,5 Miliar Sehari
“Selain itu juga disediakan 450 lapak untuk pedagang kaki lima (PKL). Seluruh peserta telah melalui proses pendaftaran dan tercatat secara resmi,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Dinas Perdagangan, Eko Harry Djatmiko.
Mengenai perputaran ekonomi, Eko menjelaskan bahwa pada penyelenggaraan Dandangan tahun 2025 lalu, nilai transaksi tercatat mencapai sekitar Rp 16,5 miliar. Untuk pelaksanaan tahun ini, panitia menargetkan perputaran uang meningkat menjadi Rp 17 miliar.
“Melihat antusiasme masyarakat yang cukup tinggi sejak dua hari pertama, kami optimistis perputaran uang pada Dandangan 2026 dapat melampaui Rp 17 miliar. Transaksi tidak hanya terjadi di stand pedagang, tetapi juga pada sektor pendukung seperti parkir dan layanan lainnya,” sebutnya.
Editor: Suwoko

